Selly Andriany Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Pati Dihukum Seumur Hidup

Selly Andriany Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Pati Dihukum Seumur Hidup
Foto: Ilustrasi Selly Andriany Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Pati Dihukum Seumur Hidup.

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak penerapan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026).

Selly menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat kejam dan menuntut pertanggungjawaban hukum maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.

"Kalau ada kata lebih dari ÔÇÿbiadabÔÇÖ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapa pun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya," kata Selly kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Selly menyatakan keprihatinannya karena mayoritas korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra di lingkungan sekolah.

"Dengan puluhan korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama," jelas Selly.

Legislator tersebut juga mengecam kelalaian aparat penegak hukum mengingat laporan kasus ini sebenarnya sudah masuk sejak tahun 2024 namun baru diproses secara signifikan baru-baru ini.

"Selidiki pula aparat penegak hukum yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat," tegasnya.

Ia mendorong kementerian terkait dan lembaga perlindungan saksi untuk segera memberikan bantuan mental bagi para korban yang terdampak aksi bejat tersebut.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya," ucap Selly.

Selly memperingatkan bahwa keterlambatan penanganan hukum hanya akan merugikan korban dan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindar dari keadilan.

"Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar," pungkasnya.

Dilansir dari Nasional, Polresta Pati telah menetapkan pria berinisial Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa meskipun laporan sudah diterima sejak 2024, proses hukum sempat terkendala alasan upaya penyelesaian kekeluargaan, sementara aksi pencabulan diduga telah berlangsung sejak 2020.

Artikel terkait

Rekomendasi