Umat Islam kini memasuki bulan Zulkaidah pada April 2026 yang merupakan salah satu dari empat bulan istimewa atau bulan haram dalam kalender Hijriah. Kehadiran bulan ini menandai dimulainya periode larangan berperang guna menjamin keamanan para jemaah yang melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Penetapan Zulkaidah sebagai masa tenang dilakukan agar jemaah haji mendapatkan perlindungan maksimal selama menempuh perjalanan. Dilansir dari Detikcom, terdapat tiga bulan haram yang jatuh secara berurutan, yakni Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, sementara satu bulan lainnya adalah Rajab.
Pembagian waktu ini merujuk pada ketetapan syariat yang menempatkan bulan-bulan tersebut sebagai waktu mulia. Dalam buku Fiqih Puasa, Hasyim Ritonga menjelaskan bahwa dinamakan bulan haram karena pada periode tersebut umat Islam dilarang untuk memulai peperangan.
Landasan mengenai pembagian waktu ini ditegaskan dalam literatur hadis mengenai siklus waktu yang telah ditetapkan sejak awal penciptaan dunia. Rasulullah SAW memberikan rincian mengenai urutan bulan-bulan yang masuk dalam kategori suci tersebut.
"Masa telah berputar bagaikan keadaan ketika diciptakannya langit dan bumi. Setahun itu adalah 12 bulan, 4 bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga yang berurutan yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Dan Rajab yang terletak di antara Jumadil Akhir dan Syaban." sabda Rasulullah SAW.
Secara historis, larangan berperang bertujuan memberikan keleluasaan penuh bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah haji dan umrah tanpa gangguan keamanan. Skema waktu ini mencakup keberangkatan jemaah pada bulan Zulkaidah, pelaksanaan puncak haji di bulan Zulhijah, hingga masa kepulangan pada bulan Muharam.
Kitab Latha 'If Al-Ma'arif Fi Ma Li Mawasim Al-'Am Min Al-Wazha 'If mencatat bahwa pengaturan ini memastikan keselamatan jemaah sejak keluar dari rumah hingga kembali. Sementara itu, larangan perang pada bulan Rajab ditujukan untuk memfasilitasi ibadah umrah di pertengahan tahun bagi penduduk Makkah, Madinah, maupun jemaah luar Arab Saudi.
Dasar hukum mengenai aturan di bulan-bulan suci ini juga termaktub secara eksplisit dalam kitab suci Al-Qur'an. Allah SWT menjawab pertanyaan umat mengenai konsekuensi hukum melakukan pertempuran pada periode yang telah diharamkan tersebut.
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan." Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 217.
Penurunan wahyu tersebut berkaitan dengan peristiwa pengiriman pasukan oleh Rasulullah SAW yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy. Pasukan tersebut terlibat dalam bentrokan dengan Ibnu Hadhrami di masa yang diragukan apakah masih masuk bulan Jumadil Akhir atau sudah memasuki bulan Rajab.
Tudingan dari kaum musyrik Makkah mengenai pelanggaran kesucian bulan haram menjadi pemicu turunnya jawaban dari Allah SWT melalui wahyu. Saat ini, tradisi menghormati bulan-bulan haram tetap menjadi bagian dari kesadaran spiritual umat Islam dalam menjaga kedamaian dan kelancaran ibadah haji.