Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan visa haji sebagai satu-satunya dokumen resmi bagi jemaah luar negeri yang ingin melaksanakan ibadah haji pada Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan legalitas seluruh jemaah yang datang dari mancanegara.
Otoritas Arab Saudi secara tegas melarang penggunaan jenis dokumen lain seperti visa turis, visa umrah, visa transit, maupun visa kunjungan untuk keperluan haji. Ketentuan ini diberlakukan karena jenis-jenis visa tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan Saudi Gazette, pemerintah Arab Saudi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan visa dapat berujung pada masalah hukum. Para penduduk lokal dan ekspatriat di Saudi sendiri diwajibkan mengurus izin resmi melalui aplikasi Nusuk dengan mengikuti jalur pemesanan yang terverifikasi.
Langkah tegas ini juga didukung oleh Pemerintah Indonesia guna melindungi warga negara dari praktik penipuan travel nakal. Penegasan mengenai keabsahan dokumen ini bertujuan agar jemaah tidak terjebak dalam skema pemberangkatan ilegal yang menjanjikan jalur cepat tanpa dokumen yang valid.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji Raharjo, Direktur Jenderal Bina Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah RI.
Imbauan serupa disampaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, yang meminta masyarakat Indonesia waspada terhadap tawaran haji jalur cepat. Ia menekankan bahwa visa ziarah atau dokumen lainnya di luar ketetapan otoritas Saudi tidak akan diterima di lapangan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus mensosialisasikan agar seluruh calon jemaah melakukan pemesanan layanan hanya melalui saluran resmi. Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penipuan yang kerap marak menjelang musim puncak ibadah haji berlangsung.