Otoritas keamanan Arab Saudi melakukan penangkapan terhadap sekitar 11.300 individu yang terbukti melanggar regulasi izin tinggal, keamanan perbatasan, dan aturan ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu minggu hingga Minggu (3/5/2026).
Operasi besar-besaran tersebut menjaring 6.244 orang terkait dokumen residensi ilegal, 3.543 orang akibat upaya pelintasan perbatasan secara tidak sah, serta 1.513 orang lainnya yang terjerat pelanggaran aturan kerja sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan Arab News.
Data resmi menunjukkan bahwa dari 1.330 orang yang tertangkap saat berupaya masuk ke wilayah kerajaan secara ilegal, mayoritas berasal dari Ethiopia dengan persentase 54 persen dan warga Yaman sebesar 43 persen.
Selain itu, aparat mengamankan 51 orang yang mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal dan 14 individu yang berperan sebagai fasilitator penyedia transportasi maupun tempat persembunyian bagi para imigran.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang membantu imigran ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga SR1 juta atau setara Rp4,6 miliar.
Pemerintah juga menyita kendaraan serta aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan penyelundup.
Menjelang musim ibadah, pengawasan ketat turut menyasar pelanggar izin haji di Kota Suci Makkah dan wilayah sekitarnya melalui patroli rutin pasukan keamanan guna mencegah masuknya individu tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi di Makkah, petugas menangkap enam warga negara Indonesia yang mengoperasikan iklan layanan haji palsu di media sosial dan menyita sejumlah dokumen perizinan palsu dari tangan para pelaku.
Kasus lainnya melibatkan penangkapan dua orang yang mencoba menyelundupkan 17 warga Pakistan melalui jalur lembah terpencil untuk memasuki Makkah tanpa izin, serta satu pelaku yang mempromosikan izin masuk palsu secara daring.
Seluruh tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus penipuan dan pelanggaran izin masuk ini telah dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi menginstruksikan warga untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Madinah, atau 999 untuk wilayah lainnya.