Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA) memperketat pengawasan aktivitas pangan selama musim haji dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kebijakan tegas ini diumumkan pada Kamis, 23 April 2026, guna menjamin kesehatan jutaan jemaah dari berbagai negara melalui penegakan standar keamanan produk konsumsi yang ketat.
Selain hukuman kurungan, pelanggar aturan produksi atau penyimpanan makanan tanpa izin resmi terancam denda mencapai SR10 juta atau setara Rp46 miliar. Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan jemaah yang berkumpul di lokasi suci, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Seluruh pelaku usaha di sektor pangan, mencakup pengelola pabrik hingga gudang, kini diwajibkan mematuhi Undang-Undang Pangan beserta peraturan turunannya tanpa pengecualian. Otoritas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang dapat membahayakan nyawa para tamu Allah selama prosesi ibadah berlangsung.
Larangan spesifik mencakup produksi makanan tanpa lisensi, penggunaan fasilitas penyimpanan ilegal, hingga pengoperasian kembali tempat usaha yang telah ditutup paksa. Perdagangan produk yang tidak memenuhi standar regulasi juga menjadi sasaran utama dalam operasi pembersihan sektor pangan ini.
Pemerintah Arab Saudi juga memaksimalkan penggunaan teknologi modern dan sumber daya manusia untuk memperkuat sistem pelayanan di Dua Masjid Suci. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan ini dengan melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran melalui nomor layanan terpadu 19999.