Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses masuk ke Kota Makkah melalui pemeriksaan dokumen dokumen visa secara intensif sejak dimulainya musim haji pada Sabtu, 18 April 2026. Langkah ini diambil otoritas setempat guna memverifikasi legalitas setiap jemaah demi menjamin kenyamanan pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Pemeriksaan ketat tersebut sebenarnya telah diinisiasi sejak Senin, 13 April 2026, sebelum operasi penuh dijalankan pada akhir pekan lalu. Dilansir dari Detikcom, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Tanah Haram selama periode ini.
Bagi individu yang nekat masuk tanpa dokumen resmi, pemerintah setempat memberlakukan sanksi berupa denda mencapai SAR 20.000 atau setara Rp 91,3 juta. Selain jemaah, sanksi lebih berat membayangi pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan haji ilegal, seperti penyedia akomodasi atau transportasi.
Para fasilitator tersebut terancam hukuman denda maksimal SAR 100.000 atau sekitar Rp 456 juta. Otoritas keamanan melakukan penjagaan ketat di setiap titik masuk dan area check point, termasuk jalur dari arah Jeddah menuju Makkah.
Proses verifikasi satu per satu kendaraan ini berdampak pada kepadatan lalu lintas yang cukup signifikan di titik-titik pemeriksaan. Tim petugas haji Indonesia melaporkan bahwa antrean kendaraan tampak mengular pada Sabtu malam waktu setempat, yang mengakibatkan waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama dari biasanya.
Berdasarkan jadwal resmi, jemaah haji asal Indonesia akan mulai bertolak menuju Tanah Suci pada 22 April 2026 mendatang. Gelombang pemberangkatan tersebut direncanakan terus berlangsung secara bertahap hingga kloter terakhir tiba pada 21 Mei 2026.