Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Pamekasan menemukan 45 dari 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah tersebut bermasalah pada Kamis, 16 April 2026. Temuan ini merupakan buntut dari kasus viral penolakan menu lele mentah termarinasi oleh sebuah SMA di Jawa Timur.
Data yang dilansir dari Detik Health menunjukkan bahwa puluhan unit pelayanan tersebut tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Masalah utama mencakup kebersihan area dapur yang buruk hingga prosedur penyajian makanan yang dianggap tidak hati-hati oleh petugas di lapangan.
Ketua Satgas MBG Pamekasan, Sukriyanto, menjelaskan bahwa kondisi ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemantauan intensif di berbagai titik layanan gizi. Investigasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kualitas asupan bagi para pelajar tetap terjaga.
"Ini sesuai dengan hasil pemantauan bersama yang kami lakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam sepekan terakhir ini," ujar Sukriyanto, Ketua Satgas MBG Pamekasan.
Selain fasilitas fisik, kompetensi tenaga kerja di puluhan unit tersebut juga menjadi catatan merah tim pemantau. Sejumlah pengelola diketahui mempekerjakan juru masak yang kinerjanya dinilai tidak optimal dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional ini.
"Karena itu, terkait temuan pekerja SPPG yang kurang bagus ini, BGN merekomendasikan agar pengelola memberikan pelatihan teknis tentang cara menyajikan dan memasak menu makanan," kata Sukriyanto.
Sukriyanto, yang juga merupakan Wakil Bupati Pamekasan, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan kepada para pengelola unit yang tidak patuh. Standarisasi dapur menjadi syarat mutlak agar program pemberian makanan ini tetap berjalan sesuai regulasi kesehatan.
"Intinya, kami meminta agar pengelola SPPG harus terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik. Untuk dapur yang bermasalah tersebut, harus segera memenuhi standar dari BGN," tegas Sukriyanto.
Persoalan lingkungan juga menjadi fokus temuan satgas, khususnya mengenai pembuangan limbah sisa produksi makanan. Tim mengidentifikasi adanya dua unit layanan yang beroperasi tanpa memiliki fasilitas pembuangan air limbah yang memadai di dua desa berbeda.
"Di Pamekasan ada dua SPPG yang belum memiliki IPAL, yakni di Desa Murtajih dan Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu," ungkap Sukriyanto.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran lingkungan tersebut, Badan Gizi Nasional memutuskan untuk membekukan sementara kegiatan operasional di dua lokasi di Kecamatan Pademawu. Pengelola diwajibkan membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah sebelum diizinkan kembali melayani masyarakat.