Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas Magento yang diduga melakukan penipuan investasi dengan modus mencatut nama perusahaan asing pada Selasa (12/5/2026). Entitas tersebut mengatasnamakan produk milik Adobe Inc. untuk menghimpun dana tanpa izin dari masyarakat luas.
Aksi ilegal ini terdeteksi sebagai modus impersonasi terhadap Adobe Inc., sebuah perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat yang tidak memiliki lini bisnis penawaran investasi. Berdasarkan data yang dilansir dari Finansial, pelaku memanfaatkan reputasi merek asing untuk meyakinkan calon korban.
Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan Hudiyanto menjelaskan bahwa praktik tersebut melibatkan skema pembuatan akun toko palsu. Pelaku menjanjikan keuntungan tertentu bagi para pengguna yang bersedia menyetorkan sejumlah uang ke dalam platform tersebut.
ÔÇ£Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback,ÔÇØ kata Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil verifikasi otoritas menunjukkan bahwa Magento tidak terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia. Selain tidak memiliki legalitas perusahaan, aplikasi dan situs web mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah tegas diambil melalui pemblokiran tautan serta aplikasi yang digunakan oleh entitas tersebut. Satgas PASTI juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum pidana.
Selain kasus Magento, regulator mengidentifikasi entitas lain yang menggunakan pola serupa. Beberapa di antaranya adalah Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama MBAStack Limited, serta entitas Appeninc yang menyalahgunakan nama Appen Inc.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas sebelum menyetorkan dana pada platform e-commerce yang menawarkan imbal hasil tidak logis. Laporan mengenai indikasi penipuan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Satgas PASTI atau situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).