Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas ini diduga kuat melakukan tindak penipuan dengan modus yang merugikan masyarakat, seperti dilansir dari Investortrust.
CANTVR beroperasi dengan modus impersonasi atau menyalahgunakan nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan berizin di Amerika Serikat dan Singapura. Entitas ini juga terindikasi kuat memiliki keterkaitan erat dengan Monexplora (MEX) dalam menawarkan investasi kepada publik.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan bahwa platform CANTVR tidak memiliki legalitas yang sah di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang mereka gunakan juga tidak terdaftar resmi pada otoritas pemerintahan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis, (21/5/2026).
Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak berbadan hukum di Indonesia. Aplikasi milik MEX juga terbukti tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam operasinya, CANTVR menerapkan skema setoran deposit saham dengan iming-imingi keuntungan berlipat berdasarkan tingkatan keanggotaan. Mereka juga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan para anggotanya menyetorkan dana tambahan.
Di sisi lain, YUDIA menjalankan modus penipuan berkedok investasi melalui tugas harian menonton film drama Cina dan pembelian hak cipta film tersebut. Entitas ini memanfaatkan sistem perekrutan anggota baru untuk menjanjikan pendapatan harian serta bonus ekstra bagi konsumen.
Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YUDIA nekat beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform digital mereka juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan URL milik CANTVR dan YUDIA. Langkah penegakan hukum lanjutan kini tengah dikoordinasikan bersama aparat berwenang.
Masyarakat yang menjadi korban dari kedua platform tersebut diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian setempat. Satgas PASTI juga meminta publik selalu waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dari perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas domestik.
Laporan terkait indikasi investasi ilegal dapat dikirimkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157. Untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan, korban dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.