Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas ilegal Magento pada Kamis (14/5/2026) di Jakarta. Langkah tegas ini diambil setelah entitas tersebut terbukti melakukan penipuan investasi dengan mencatut nama produk milik perusahaan teknologi Amerika Serikat, Adobe Inc.
Sebagaimana dilansir dari Suara, pelaku menggunakan modus impersonasi dengan memanfaatkan nama Magento Commerce untuk meyakinkan korban di seluruh Indonesia. Masyarakat diminta melakukan setoran deposit pada akun toko di platform mereka dengan iming-iming komisi penjualan serta keuntungan berupa cashback.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan finansial bagi masyarakat. Pihak Adobe Inc selaku pemilik merek dagang ditegaskan tidak pernah menawarkan program investasi apa pun kepada publik.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kami, Magento ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan temuan Satgas, platform yang digunakan pelaku juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses pengelola secara pidana serta memblokir akses URL terkait.
Selain kasus Magento, otoritas juga mengidentifikasi entitas lain yang menggunakan skema serupa untuk mengelabui warga. Beberapa di antaranya menyasar nama perusahaan besar lainnya untuk memberikan kesan legalitas palsu.
"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau ingin lapor investasi bodong, silakan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Jika telah menjadi korban, segera lapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat," beber Hudiyanto.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum menyetorkan sejumlah uang. Identifikasi dini terhadap tawaran keuntungan yang tidak logis menjadi kunci utama dalam menghindari kerugian akibat investasi bodong.