Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) di 14 bandara karena diduga akan beribadah tanpa visa resmi pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat yang dilansir dari Cahaya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk satgas tersebut sejak 18 April 2026 dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri. Pengetatan ini dilakukan menyusul potensi adanya hampir 20.000 kasus haji nonprosedural yang muncul setiap tahunnya.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat terkait dokumen perjalanan ibadah. Kebijakan ini bertujuan menghindari risiko penipuan serta masalah hukum bagi jemaah di tanah suci.
ÔÇ£Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,ÔÇØ ujar Rizka Anungnata, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
Aktivitas pengawasan satgas ini telah menjangkau berbagai titik strategis di Indonesia. Fokus operasi penegakan hukum dilakukan pada beberapa kota besar yang menjadi pintu keluar utama jemaah.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, merinci sebaran penundaan keberangkatan tersebut. Mayoritas pencegahan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 kasus, disusul Juanda 15 kasus, Kualanamu 5 kasus, dan Yogyakarta International Airport 3 kasus.
ÔÇ£Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,ÔÇØ ujar Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi.
Selain menunda keberangkatan, otoritas imigrasi juga mendeteksi 55 percobaan baru penggunaan visa nonhaji. Saat ini, terdapat dua orang yang menjadi subjek perhatian (subject of interest) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak kepolisian.
Dukungan penegakan hukum juga datang dari Bareskrim Polri yang telah memproses puluhan aduan dari masyarakat. Polri bertugas melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi jalur ilegal tersebut.
ÔÇ£Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,ÔÇØ tegas Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian dari laporan tersebut telah dinyatakan selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.
Kemenhaj meminta masyarakat untuk mengabaikan tawaran jalur cepat atau paket keberangkatan yang tidak menggunakan visa haji resmi. Prosedur sah harus diikuti guna menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan finansial bagi setiap jemaah selama berada di Arab Saudi.