Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas berupa deportasi hingga masuk daftar hitam selama 10 tahun bagi Warga Negara Indonesia yang nekat berangkat haji menggunakan visa non-prosedural pada Sabtu (2/5/2026). Penegasan ini bertujuan meminimalisir penggunaan izin tinggal tidak resmi untuk ibadah.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi mengungkapkan bahwa otoritas setempat tidak akan menoleransi pelanggaran dokumen perjalanan selama musim haji berlangsung di tanah suci, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Makkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun," tegas Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Penegasan tersebut diikuti dengan sikap pemerintah Indonesia yang memilih untuk tidak melakukan intervensi jika ditemukan ada warga negara yang melanggar aturan hukum Arab Saudi mengenai tata cara beribadah haji secara resmi.
"Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi," tuturnya.
Data dari petugas Imigrasi Republik Indonesia menunjukkan adanya tindakan preventif yang telah dilakukan di pintu keberangkatan. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, tercatat sebanyak 42 calon jemaah haji non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya karena terindikasi menggunakan izin masuk yang tidak sesuai peruntukan ibadah.
Penggunaan visa kerja, visa ziarah, kunjungan, hingga visa transit menjadi modus yang paling sering ditemukan oleh petugas di lapangan sebagai alternatif ilegal untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
"Berhaji dengan menggunakan visa non-haji adalah ilegal dan melanggar peraturan Pemerintah Arab Saudi," tegas Hasan.
Langkah penindakan hukum oleh otoritas Saudi juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak Kemenhaj RI. Fokus penindakan ini tidak hanya menyasar para jemaah, melainkan juga menyentuh aspek sindikat yang mengelola perjalanan tersebut.
"Tidak hanya penanganan hukum bagi calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir haji non-prosedural atau haji ilegal tersebut," kata Hasan.
Hasan juga mengingatkan potensi kerugian besar yang akan dialami masyarakat jika tetap memaksakan berangkat melalui jalur yang tidak diakui secara resmi oleh negara maupun otoritas Arab Saudi.
"Laporkan segera ke kepolisian jika ada calon jemaah yang merasa ditipu dan dirugikan," tandasnya.