Arab Saudi Tetapkan Denda 100 Ribu Riyal Bagi Pelanggar Haji 2026

Arab Saudi Tetapkan Denda 100 Ribu Riyal Bagi Pelanggar Haji 2026
Foto: Ilustrasi Arab Saudi Tetapkan Denda 100 Ribu Riyal Bagi Pelanggar Haji 2026.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi menetapkan sanksi berat berupa denda maksimal 100.000 riyal bagi individu maupun pihak yang memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi pada Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ketat ini diambil untuk menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah Makkah selama puncak musim haji 1447 Hijriah.

Sanksi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif sejak 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026 hingga berakhirnya masa operasional pada 14 Zulhijah 1447 H. Sebagaimana dilansir dari Detikcom yang mengutip Saudi Gazette, aturan ini tidak hanya menyasar jemaah ilegal tetapi juga para penyedia akomodasi dan transportasi.

Bagi setiap individu yang kedapatan mencoba atau melaksanakan ibadah haji tanpa tasreh resmi, otoritas Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 20.000 riyal atau setara Rp 91,3 juta. Ketentuan ini berlaku bagi warga lokal maupun pemegang segala jenis visa kunjungan yang nekat memasuki kawasan suci selama periode larangan tersebut.

Pemerintah setempat juga memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih besar bagi para penyelundup dan penyedia jasa yang membantu pergerakan jemaah non-prosedural. Denda hingga Rp 456 juta akan diberikan kepada pengurus visa, pengangkut jemaah, hingga pemilik properti yang memberikan perlindungan bagi pelanggar aturan.

Besaran denda bagi pihak fasilitator ini bersifat kelipatan berdasarkan jumlah jemaah ilegal yang dibantu atau ditampung. Selain sanksi finansial, pelanggar berkewarganegaraan asing akan langsung dideportasi ke negara asal dan mendapatkan sanksi pencekalan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Tindakan tegas lainnya mencakup penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin melalui putusan pengadilan jika terbukti milik pelaku. Meskipun aturan berlaku secara ketat, Kementerian Dalam Negeri tetap membuka ruang bagi pelanggar untuk mengajukan banding kepada komite kompeten dalam kurun waktu 30 hari setelah keputusan dijatuhkan.

Proses hukum lanjutan juga dapat ditempuh melalui Pengadilan Administratif dalam jangka waktu 60 hari sejak pemberitahuan resmi diterima oleh pelanggar. Saat ini, masyarakat dan ekspatriat diimbau untuk proaktif melaporkan indikasi pelanggaran haji melalui layanan darurat 911 untuk menjaga kelancaran ibadah di Kota Makkah.

Artikel terkait

Rekomendasi