Saksi Muhammad Hidayat mengungkapkan bahwa cairan air keras yang disiramkan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memiliki aroma yang sangat kuat dan merusak. Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, dilansir dari Megapolitan.
Empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Berdasarkan fakta persidangan, cairan kimia tersebut tidak hanya melukai korban tetapi juga menghancurkan bagian sepeda motor.
Hidayat menjelaskan kondisi fisik cairan saat ia berada di lokasi kejadian sebagai saksi mata yang melihat dampak langsung serangan tersebut.
"Iya bau pedas (menyengat)," ujar Hidayat dalam sidang, Rabu (6/5/2026).
Dampak kerusakan akibat zat korosif itu terlihat jelas pada kendaraan yang dikendarai oleh korban saat peristiwa terjadi.
"Di depan sama jok (hancur)," imbuh dia.
Setelah insiden penyiraman, Hidayat sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku menggunakan motor milik Andrie Yunus, namun ia harus memutar balik karena kondisi motor yang membahayakan.
"Paling 100 meter (ngejarnya), Karena motornya masih banyak cairan yang berbahaya itu.Jadi saya memutar balik, nyamperin si korban, ngasih motornya ke si korban,ÔÇØ jelas Hidayat.
Berdasarkan keterangan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, motif penyerangan berkaitan dengan ketersinggungan pelaku atas tindakan korban dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Atas perbuatan tersebut, keempat personel TNI ini didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Terdakwa juga dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.