Saksi Sebut Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati Rp 600 Juta

Saksi Sebut Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati Rp 600 Juta
Foto: Ilustrasi Saksi Sebut Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati Rp 600 Juta.

Eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, memberikan keterangan terkait permintaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 April 2026.

Bobby yang hadir sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam perkara tersebut mengonfirmasi adanya permintaan kendaraan mewah dari pria yang akrab disapa Noel tersebut. Informasi ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bobby mengenai komunikasi yang terjadi sebelum dirinya dipindahtugaskan.

"Ada," jawab Bobby yang dijuluki 'Sultan Kemenaker' itu.

Permintaan motor tersebut dilaporkan terjadi sekitar bulan Desember 2024 melalui percakapan personal. Dilansir dari Nasional, Bobby menjelaskan bahwa awalnya Noel menanyakan hobi motor yang ia miliki sebelum akhirnya mengerucut pada merek tertentu.

"Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ÔÇÿDek, kamu main motor ya?ÔÇÖ bilang gitu. Kemudian saya bilang, ÔÇÿIya Bang," kata Bobby.

Setelah mengetahui kegemaran Bobby terhadap merek Ducati, Noel kemudian meminta saran mengenai tipe yang dianggap sesuai untuk dirinya. Bobby lantas merekomendasikan tipe Ducati Scrambler dengan menunjukkan visual motor tersebut.

"Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?" tanya Noel.

Penjelasan Bobby berlanjut mengenai respons positif dari Noel setelah melihat foto yang disodorkan. Meski sempat bingung, Bobby segera memproses pesanan tersebut karena menangkap maksud tersembunyi dari pernyataan atasannya.

"Boleh juga itu" ujar Noel.

Bobby mengungkapkan bahwa Noel sempat menagih perkembangan pengadaan unit motor yang dimaksud. Saksi kemudian melakukan pemesanan pada rentang waktu Januari hingga Februari 2025 dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

"Saudara Immanuel menghubungi saya. ÔÇÿBagaimana kamu, motor bagaimana?" gitu. ÔÇÿSiap, Bang,ÔÇÖ saya bilang. ÔÇÿSiap Bang segera dalam proses,ÔÇÖ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut," kata Bobby.

Motor berwarna biru dongker senilai Rp 600 jutaan tersebut akhirnya dikirimkan ke kediaman Noel di Depok, Jawa Barat. Saat ini, kendaraan dengan nomor polisi B 4225 SUQ tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.

"Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan," kata Bobby.

Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sejumlah pejabat Kemenaker melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3 dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Jaksa menyebut praktik ini telah berlangsung sejak 2021 dengan modus pungutan tidak resmi untuk mempercepat penerbitan dokumen.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,3 miliar beserta unit motor Ducati tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Atas perbuatan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi