Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana seluruh warga negara asing yang terlibat jaringan judi online internasional di Jakarta sesuai hukum Indonesia pada Senin (11/5/2026).
Penegasan ini muncul setelah adanya pengungkapan kasus besar oleh kepolisian yang melibatkan ratusan operator asing. Ahmad Sahroni menilai para pelaku tidak boleh langsung dipulangkan ke negara asal tanpa pertanggungjawaban hukum di tanah air.
ÔÇ£Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia,ÔÇØ ujar Sahroni saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Legislator asal Partai Nasdem tersebut menekankan bahwa setiap tindakan kejahatan yang dilakukan di wilayah kedaulatan Indonesia harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengecualian.
ÔÇ£Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,ÔÇØ imbuh dia.
Selain penindakan terhadap pelaku di lapangan, Sahroni juga mendorong Polri untuk mengejar aktor intelektual di balik operasional bisnis ilegal tersebut. Ia meminta kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membedah struktur keuangan jaringan tersebut.
ÔÇ£Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya,ÔÇØ kata Sahroni.
Ia meragukan bahwa ratusan warga asing tersebut bergerak tanpa dukungan finansial dan organisasi yang kuat dari pihak tertentu. Sahroni mencurigai adanya keterlibatan jaringan lokal yang mempermudah mobilitas para pekerja asing tersebut.
ÔÇ£Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya. Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal,ÔÇØ ujar dia.
Sahroni mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
ÔÇ£Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,ÔÇØ kata dia.
Dilansir dari Nasional, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 321 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menitipkan penahanan 320 WNA di antaranya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rincian pelaku asing terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Satu orang lainnya yang merupakan warga negara Indonesia kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan kepolisian, WNI tersebut diketahui memiliki rekam jejak keterlibatan dalam jaringan serupa di Kamboja.