Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum (APH) di lingkungan kejaksaan. Desakan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) menyusul adanya kebijakan peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc.
Politikus Nasdem tersebut menekankan bahwa perbaikan penghasilan tidak boleh hanya menyasar satu profesi hukum saja. Menurutnya, jaksa yang mengemban tugas di wilayah pelosok atau daerah terpencil sangat membutuhkan perhatian serupa guna menjamin taraf hidup yang layak selama menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian Bapak Presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Meskipun memberikan catatan untuk korps adhyaksa, Sahroni memberikan apresiasi tinggi terhadap terbitnya aturan baru mengenai hak keuangan hakim. Presiden Prabowo diketahui telah menaikkan tunjangan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," pungkas Sahroni.
Peningkatan kesejahteraan ini secara resmi ditetapkan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang diteken pada 4 Mei 2026. Berdasarkan laporan Nasional, aturan tersebut mencakup berbagai fasilitas seperti tunjangan bulanan, rumah negara, hingga jaminan keamanan.
Pemerintah juga menyediakan uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan terakhir. Jika fasilitas fisik seperti rumah atau kendaraan dinas belum tersedia di lapangan, pemerintah diperbolehkan memberikan tunjangan dalam bentuk uang sesuai kapasitas finansial negara.
Peningkatan nilai tunjangan bagi hakim ad hoc dalam regulasi baru ini tergolong sangat signifikan di berbagai tingkatan peradilan.
| Tingkat Peradilan | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Tingkat Pertama (Tipikor, Niaga, HAM, dll) | Rp 49.300.000 |
| Tingkat Banding | Rp 62.500.000 |
| Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
Besaran tunjangan pada tingkat pertama berlaku bagi hakim yang bertugas di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga. Kebijakan ini diharapkan linear dengan peningkatan kualitas putusan pengadilan di masa mendatang.