Harga saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) mengalami penurunan lebih dari 15 persen sepanjang tahun berjalan 2026. Meski demikian, emiten yang bergerak di sektor pelayanan rumah sakit ini tetap menjadwalkan pembagian dividen tunai bagi para pemegang sahamnya pada Mei 2026.
Seperti dikutip dari Stocksetup, pergerakan saham HEAL pada perdagangan Selasa, 28 April 2026, ditutup melemah 30 poin atau setara 2,5 persen ke posisi 1.170. Jika dihitung sejak awal tahun 2026 atau secara year to date, akumulasi penurunan harga saham HEAL mencapai 210 poin atau melemah 15,22 persen.
Langkah pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025 ini menjadi kabar positif dari manajemen di tengah koreksi harga saham. Kebijakan korporasi tersebut telah mengantongi persetujuan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 23 April 2026.
Mengacu pada data keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 28 April 2026, total dana dividen yang dialokasikan manajemen mencapai Rp207,44 miliar. Melalui jumlah tersebut, investor bakal menerima dividen sebesar Rp13,5 per saham atau senilai Rp1.350 untuk setiap lot saham yang dimiliki.
Berdasarkan laporan kinerja sepanjang tahun 2025, HEAL berhasil membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp429,54 miliar. Perusahaan juga mencatatkan saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp3,13 triliun, dengan total ekuitas mencapai Rp7,20 triliun.
Pihak manajemen menetapkan bahwa penerima dividen merupakan pemegang saham yang namanya sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 6 Mei 2026.
Adapun lini masa pendaftaran dan pembagian dividen HEAL dimulai dari cum dividen di pasar reguler serta pasar negosiasi pada 4 Mei 2026, diikuti ex dividen pada 5 Mei 2026. Selanjutnya, jadwal cum dividen untuk pasar tunai jatuh pada 6 Mei 2026 dan ex dividen pada 7 Mei 2026, dengan recording date pada 6 Mei 2026. Seluruh proses pembayaran dividen akan diselesaikan pada 22 Mei 2026.
Terkait regulasi perpajakan, manajemen memaparkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang menerima dividen ini dibebaskan dari objek pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi domestik, fasilitas bebas pajak juga berlaku dengan syarat dana dividen tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, bagi investor atau pemegang saham luar negeri, pengenaan tarif potongan pajak akan menyesuaikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Domisili tidak dipenuhi, maka dividen akan dikenakan potongan pajak standar sebesar 20 persen.