Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pada Senin malam, 20 April 2026, guna menjamin hak asasi serta kepastian hukum bagi para pekerja domestik.
Beleid baru ini secara spesifik mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi asisten rumah tangga (ART). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa struktur RUU ini telah disusun secara komprehensif untuk mencakup berbagai aspek perlindungan. Pengaturan tersebut mulai dari mekanisme perekrutan hingga pembinaan yang melibatkan struktur masyarakat paling bawah.
"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Meski regulasi ini mulai menunjukkan titik terang, sejumlah pemberi kerja di Jakarta terpantau belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Dilansir dari Megapolitan, kendala utama yang dihadapi adalah kebiasaan pola pembayaran biaya kesehatan yang bersifat situasional.
Novi, seorang pengguna jasa ART berusia 48 tahun, mengakui bahwa dirinya selama ini lebih memilih sistem pembayaran langsung saat pekerjanya jatuh sakit dibandingkan membayar iuran rutin setiap bulan.
"Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat," kata Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Penambahan pengeluaran rutin menjadi poin pertimbangan utama bagi para majikan dalam mengadopsi sistem iuran wajib ini. Novi menyebutkan bahwa sistem BPJS menuntut adanya perencanaan anggaran yang berbeda dari kebiasaan sebelumnya.
"Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin," katanya.
Kendati demikian, Novi menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut jika nantinya sudah resmi diberlakukan. Ia berencana melakukan kalkulasi ulang terhadap anggaran rumah tangganya guna mengalokasikan biaya jaminan kesehatan tersebut.
"BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya, uang yang selama ini saya kasih buat berobat bisa dibayarin ke BPJS. Saya pertimbangkan," ungkap Novi.
Perspektif serupa muncul dari Farhan, majikan lain yang menggaji ART pulang-pergi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Ia beranggapan upah tersebut sudah mencakup seluruh kebutuhan karena jarak rumah pekerja yang cukup dekat.
"PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karenakan udah semuanya itu Rp 1,5 juta," ungkap Farhan.
Setelah mengetahui adanya wacana kewajiban jaminan sosial dalam RUU PPRT, Farhan berniat untuk segera berkomunikasi dengan istrinya dan pihak pekerja. Ia memastikan akan memproses pendaftaran jika asisten rumah tangganya memang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya," ungkap Farhan.
RUU PPRT ini juga mengatur bahwa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga wajib memiliki badan hukum resmi. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melibatkan pengurus RT dan RW.