Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru dengan konsep omnibus law pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil guna merespons dinamika sektor tenaga kerja serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi sebelumnya.
Penyusunan regulasi baru tersebut dipastikan mencakup poin-punat krusial mulai dari mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga aturan mengenai sistem tenaga alih daya. Hal ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi aturan yang selama ini dinilai tumpang tindih.
ÔÇ£Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,ÔÇØ ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI di Gedung DPR RI.
Penerapan metode omnibus dipandang krusial mengingat cakupan urusan ketenagakerjaan yang terus meluas. Dilansir dari Nasional, sejumlah koreksi dari MK terhadap aturan lama menjadi landasan utama proses berpikir legislasi tersebut.
ÔÇ£Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk diomnibus,ÔÇØ sambung Bob Hasan.
RUU ini direncanakan memuat detail regulasi tentang keselamatan kerja dan kelayakan sistem kontrak. Legislator menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai penggunaan outsourcing yang selama ini memicu perdebatan publik.
ÔÇ£Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Itu kan bagian-bagian yang harus diatur,ÔÇØ kata Bob Hasan.
Fokus pembahasan juga menyentuh aspek perlindungan pekerja, termasuk kepastian pemberian pesangon dalam skema PHK. Konsep ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan peran pemerintah sebagai regulator.
ÔÇ£PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah,ÔÇØ ujar Bob Hasan.
DPR mengonfirmasi bahwa parameter penyusunan aturan juga melibatkan perkembangan hukum terbaru, termasuk keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Namun, penentuan jadwal pembahasan resmi masih menunggu keputusan dari pimpinan pusat.
ÔÇ£Kalau kumulatif terbuka itu kan tergantung pimpinan. Kita masih menunggu dari Bamus, dari pimpinan,ÔÇØ kata Bob Hasan.
Pembentukan undang-undang baru ini merupakan mandat langsung dari Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak utuh lagi setelah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.