Akses masuk rumah milik keluarga Yaya Mulyana di wilayah Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditutup paksa menggunakan tembok oleh sekelompok orang pada Selasa, 14 April 2026. Penutupan jalan ini diduga dipicu oleh perselisihan kepemilikan lahan yang tidak kunjung usai antara penghuni dengan pihak penjual.
Aksi penembokan dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) atas perintah pemilik lahan sebagaimana dilansir dari Kompas. Sebelum pembangunan tembok dimulai, kelompok tersebut dilaporkan sempat mendatangi rumah warga, mengeluarkan barang-barang penghuni secara sepihak, dan melakukan tindakan intimidasi agar keluarga Yaya segera meninggalkan kediaman mereka.
Penghuni rumah memilih untuk bertahan di lokasi meskipun akses mobilitas mereka kini telah terputus total. Berdasarkan informasi dari sumber terkait, sengketa ini berawal dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan pada tahun 2019 silam di mana pembeli telah membayar sebagian besar biaya namun sertifikat kepemilikan tidak pernah diserahkan.
Masalah semakin meruncing ketika pembeli berniat melunasi sisa pembayaran pada tahun 2022, namun pihak penjual dikabarkan menghindar dan gagal menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan. Hingga kini, pihak keluarga sengaja tidak membongkar dinding beton tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum terkait dugaan intimidasi yang mereka alami.
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum atas status properti tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan jalur hukum resmi dalam menyelesaikan perselisihan perdata guna menghindari aksi sepihak yang dapat memicu konflik sosial di lingkungan pemukiman.