Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa berkas perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Pakar telematika yang berstatus sebagai tersangka ini menilai bukti-bukti yang ada dalam perkara tersebut tidak cukup kuat untuk diteruskan ke tahap persidangan. Hal itu disampaikan Roy saat merespons pertanyaan mengenai strategi hukum yang akan diambil jika kejaksaan memberikan status lengkap pada berkasnya.
"Nggak usah ditunggu strategi kami. Itu nggak akan P-21. Karena berkasnya boncoslah," kata Roy Suryo.
Mantan Menpora ini menjelaskan bahwa pembuktian dalam kasus ini sebenarnya cukup sederhana jika memang terdapat bukti otentik yang dapat ditunjukkan oleh pihak penyidik atau pelapor.
"Kalau memang iya, cukup dengan satu saja lembar, ijazah yang memang asli. Kalau itu asli. Satu aja. Satu keterangan saksi. Kan bukti ratusan itu nilainya cuma satu. Satu surat. Ratusan orang itu nilainya juga cuma satu. Itu aja benar, udah-udah pasti bisa P21," tambah Roy Suryo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Kompas, Roy menegaskan bahwa meskipun terdapat ratusan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, semuanya dianggap tidak memiliki nilai pembuktian yang valid.
"Nyatanya 700 barang bukti, boncos semua. Ratusan saksi yang katanya 120-an sekian, boncos semua," kata Roy Suryo.
Roy juga memberikan tanggapan terkait pernyataan Rismon Sianipar yang sebelumnya menyebutkan bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah asli. Ia justru balik menuding validitas ijazah milik Rismon sendiri.
"Rismon sendiri ijazahnya palsu kok mau dia bilang asli, gimana sih. Nggak usah lagi Rismon itu nggak kita anggap lagi, dia sudah zombie," kata Roy Suryo.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengeklaim bahwa pihak keluarga Rismon sudah memberikan keterangan tertentu yang membuatnya tidak perlu didengar lagi.
"Apalagi dia udah mengaku, keluarganya mengaku kalau dia udah nggak ada. Jadi udahlah nggak usah didengerin lagi Rismon itu," lanjut Roy Suryo.
Mengenai perkembangan administrasi perkara, Roy mengaku telah mendatangi Kejati DKI Jakarta untuk bertemu langsung dengan jaksa peneliti guna menanyakan status pelimpahan berkas perkara P-19 dari Polda Metro Jaya.
"Kejati, enam di antara tujuh jaksa peneliti yang tadi ditemui mengatakan belum ada pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Roy Suryo.
Selain mempertanyakan status berkas, Roy menyampaikan keberatan resmi atas proses hukum yang dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
"Kita tahu berkasnya baru balik sekali, dan saat itu kembalinya lagi itu 2 minggu keterlambatannya. Kalau 2 minggu keterlambatannya ya boncoslah, lewat lah. Itu sudah kedaluwarsa kayak gitu. Kok masih mau diteruskan," kata Roy Suryo.
Roy menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan secara hukum tanpa harus melalui mekanisme perdamaian atau permintaan maaf dari pihaknya.
"Demi hukum itu harus berhenti, dan berhentinya tanpa RJ (restorative justice), atau tanpa kemudian kita minta maaf," kata Roy Suryo.