Roy Suryo Tolak Sowan ke Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Tolak Sowan ke Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Foto: Ilustrasi Roy Suryo Tolak Sowan ke Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, menegaskan penolakan untuk mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil di tengah bergulirnya proses hukum terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.

Dilansir dari Kompas, mantan Menpora tersebut menyatakan sikapnya saat menanggapi kemungkinan melakukan pertemuan silaturahmi guna mendapatkan keadilan restoratif. Sikap ini berbeda dengan tiga tersangka lain dalam kasus serupa yang telah mendapatkan penghentian penyidikan.

"Apa. Saya tadi juga mengatakan di konferensi, sori Mac, atau sori Jack, gitu ya," kata Roy Suryo menanggapi pertanyaan mengenai rencana kunjungan ke Solo.

Mantan anggota DPR itu kemudian memberikan kritik terhadap perilaku pihak tertentu yang dianggapnya tidak konsisten dalam memberikan pernyataan di ruang publik.

"Tapi yang jelas kan kita lihat lah. Ada orang yang mencla-mencle ya. Ada orang yang celometan gitu. Kalau orang biasa celometan nggak apa-apa," lanjut Roy Suryo.

Roy kembali mempertegas posisinya saat ditanya mengenai kemungkinan menjalin silaturahmi demi menyelesaikan perkara hukum yang sedang menjeratnya tersebut.

"Ngapain? Buktikan dulu bahwa dia punya yang namanya, yang disebut-sebut sebagai ijazah itu adalah asli. Ini jelas 99,9 persen palsu kok begitu," lanjut Roy Suryo.

Ia menuntut adanya pembuktian fisik mengenai keaslian dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada puluhan tahun silam.

"Dan buktikan apakah benar ijazah yang sekarang dipegang oleh Jokowi itu dulu ijazah yang dicetak oleh UGM pada bulan November tahun 1985. Saya sangat yakin, tidak." ujar Roy Suryo.

Pakar telematika ini mengeklaim adanya ketidakkonsistenan data pada dokumen ijazah yang digunakan dalam berbagai tahapan pemilihan umum di masa lalu.

"Jadi itu adalah cetakan-cetakan yang baru, yang kemudian keluar, dan itu dengan bukti dari ada dari KPUD Solo, yang ini jelas-jelas tidak correct, KPUD DKI Jakarta, KPU Pusat dua kali," tambah Roy Suryo.

Baginya, rentetan temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk tetap pada pendiriannya semula tanpa harus menemui pihak pelapor secara personal.

"Jadi sekali lagi, kalau soal sowan, nggak akan kami sowan," tegas Roy Suryo.

Sementara itu, Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ketiganya dibebaskan dari status tersangka setelah sebelumnya mendatangi kediaman Jokowi di Solo.

Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice memang dimungkinkan bagi tersangka yang mengakui perbuatannya secara langsung.

"Ya, artinya begini, ketika ada beberapa orang yang kemudian sudah mengakui perbuatannya, kemudian datang sowan ke Solo, ya artinya Pak Jokowi kan seorang negarawan, ketika ada situasi seperti itu," tegas Lechumanan.

Terkait posisi hukum dua tersangka lainnya, Lechumanan berpendapat bahwa langkah silaturahmi tersebut sudah tidak menjadi prioritas lagi bagi pihak mereka.

"Dua lagi saya rasa sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo," tegas Lechumanan.

Artikel terkait

Rekomendasi