Roy Suryo Berencana Intervensi Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Solo

Roy Suryo Berencana Intervensi Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Solo
Foto: Ilustrasi Roy Suryo Berencana Intervensi Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Solo.

Pakar telematika Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan rencana untuk terlibat sebagai penggugat intervensi dalam sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini diambil untuk mengawal proses pembuktian dokumen tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, keterlibatan Roy Suryo dalam perkara ini diposisikan sebagai pihak yang berkepentingan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan teknis dalam proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.

"Kami berencana mempertimbangkan untuk menjadi pihak yang berkepentingan untuk membersamai pihak penggugat," ujar kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya.

Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan keyakinan mengenai keaslian ijazah antara kliennya dan penggugat, keduanya memiliki visi yang selaras. Fokus utama mereka adalah mendesak agar ijazah tersebut dihadirkan secara fisik dalam persidangan.

"Tujuannya agar kami bisa mengakses ijazah tersebut, bukan hanya diperlihatkan di gelar perkara khusus," kata dia.

Penegasan mengenai akses langsung ini dianggap penting agar verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak-pihak terkait. Ahmad Khozinudin menilai bahwa pemunculan dokumen tersebut di ruang sidang merupakan bentuk transparansi seorang pemimpin.

"Jadi yang diperlihatkan itu belum tentu asli, dan kalaupun diperlihatkan itu setidaknya membuktikan saudara Joko Widodo punya sikap negarawan, gentleman," ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sigit Pratama, seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Solo ini juga melibatkan Polda Metro Jaya dan UGM sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum Sigit Pratama, Dekka Ajeng, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini dipicu oleh absennya Joko Widodo dalam sejumlah persidangan serupa sebelumnya. Hal ini mencakup perkara dari tahun 2022 hingga gugatan warga negara pada 2025.

"Dia (Jokowi) tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik. Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," terang Ajeng di PN Solo, Selasa (5/5/2026).

Pihak penggugat menekankan bahwa secara normatif mereka mengakui keabsahan ijazah tersebut. Namun, terdapat keraguan spesifik mengenai status dokumen yang saat ini berada di bawah penguasaan aparat kepolisian.

"Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi