Roy Suryo Bantah Berkas Perkara Kasusnya Telah P21 di Kejaksaan

Roy Suryo Bantah Berkas Perkara Kasusnya Telah P21 di Kejaksaan
Foto: Ilustrasi Roy Suryo Bantah Berkas Perkara Kasusnya Telah P21 di Kejaksaan.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyanggah klaim relawan Jokowi mengenai status hukum klien mereka yang disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut muncul guna menanggapi informasi dari pihak relawan yang dinilai tidak akurat.

Roy Suryo memberikan penegasan bahwa dirinya bersama empat tersangka lain dalam perkara tersebut tidak akan mengambil opsi penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sinyal dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait mekanisme hukum tersebut.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki niat untuk mengajukan permohonan keadilan restoratif sebagaimana diberitakan sebelumnya, dilansir dari Kompas. Penolakan terhadap mekanisme ini didasari oleh prinsip hukum yang dipegang oleh tim pembela.

Menurut pandangan Roy Suryo, mengambil langkah restorative justice dalam perkara yang sedang berjalan saat ini bukanlah sebuah pencapaian hukum bagi pihaknya. Ia menganggap penggunaan jalur tersebut justru merupakan sebuah bentuk kegagalan dalam proses pembelaan.

Selain itu, Roy Suryo juga mengklarifikasi informasi mengenai progres berkas perkaranya yang beredar di ruang publik. Ia menyebut pernyataan dari Andi Azwan yang mengklaim berkas tersebut akan segera P21 di Kejati DKI merupakan informasi yang tidak benar.

Artikel terkait

Rekomendasi