Roy Suryo Bantah Kabar Berkas Perkara P21 di Kejaksaan Tinggi DKI

Roy Suryo Bantah Kabar Berkas Perkara P21 di Kejaksaan Tinggi DKI
Foto: Ilustrasi Roy Suryo Bantah Kabar Berkas Perkara P21 di Kejaksaan Tinggi DKI.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memberikan bantahan tegas terhadap klaim relawan Jokowi yang menyebut berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan guna merespons informasi yang beredar mengenai status hukum terkini kedua tokoh tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, informasi mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut disebut sebagai kebohongan oleh pihak terlapor. Roy Suryo yang didampingi oleh tim hukumnya memberikan tanggapan langsung terkait perkembangan kasus hukum yang sedang menjerat dirinya serta empat tersangka lainnya.

Roy Suryo juga secara terbuka menanggapi sinyal dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Mantan Menpora tersebut memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan perdamaian melalui jalur khusus.

"ia juga bilang pernyataan Andi Azwan jika berkas perkaranya akan segera P21 di Kejati DKI adalah bohong belaka." ujar Roy Suryo, Tersangka.

Keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum secara formal diambil karena alasan prinsipil. Roy Suryo memandang bahwa upaya damai dalam konteks kasus yang tengah bergulir bukanlah sebuah keberhasilan dalam memperjuangkan posisi hukumnya.

"Menurutnya, memilih RJ dalam kasus yang tengah bergulir bukanlah kemenangan, melainkan kekalahan." kata Roy Suryo, Tersangka.

Pernyataan ini sekaligus menutup spekulasi mengenai kemungkinan penggunaan jalur kekeluargaan dalam penanganan perkara tersebut. Roy Suryo dan tim kuasa hukum tetap pada pendirian untuk menghadapi proses peradilan guna membuktikan posisi mereka di mata hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi