Rieke Diah Pitaloka Soroti Penanganan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rieke Diah Pitaloka Soroti Penanganan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
Foto: Ilustrasi Rieke Diah Pitaloka Soroti Penanganan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kritik tersebut mencuat setelah pihak universitas memutuskan untuk menonaktifkan sementara para mahasiswa tersebut dari aktivitas akademik pada April 2026.

Dilansir dari Nasional, Rieke menyatakan bahwa penanganan kasus di lingkungan almamaternya tersebut memerlukan perhatian khusus guna memastikan keadilan bagi para korban. Ia mengaku telah menjalin koordinasi dengan lembaga terkait untuk membedah prosedur penanganan yang sedang berjalan.

"Itu adalah kampus-kampus yang termasuk almamater saya, Universitas Indonesia, S1, S2, S3, serombongan keluarga aku sampai ponakanku juga semua di situ. Kemarin ramai dan ada hal yang aku harus bilang, ini kesempatan untuk mengatakan. Tadi aku diskusi sama LBH APIK, dengan LPSK, tentang ada something wrong tentang penanganan kekerasan seksual di kampus," ujar Rieke.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengkhawatirkan sanksi terhadap pelaku hanya berhenti pada level administratif tanpa adanya konsekuensi hukum yang lebih tegas. Kekhawatiran tersebut didasari pada kecenderungan penyelesaian kasus serupa yang seringkali dianggap tuntas hanya dengan permintaan maaf.

"Lalu kemudian di beberapa institusi karena pelakunya adalah melibatkan seseorang di institusi negara, cukup dengan meminta maaf," kata Rieke.

Penegasan mengenai batasan tindakan kekerasan seksual merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi poin penting yang disampaikan Rieke. Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) di dalam kampus harus diperbaiki agar tidak ada kesan menutupi kejahatan.

"Apalagi kemudian kasusnya adalah kasus-kasus yang menurut aku di kasus terbaru ini suatu kekerasan seksual yang beyond our expectation. Mahasiswa bisa melakukan itu," kata Rieke.

Rieke menambahkan bahwa transparansi dalam proses penanganan sangat dibutuhkan, terutama jika korban telah menyatakan kesiapannya untuk membuka kasus ini ke publik. Ia menilai sistem penanganan yang tertutup justru berisiko memberikan ruang gerak bebas bagi para pelaku.

"Dalam beberapa kasus indikasinya orangtua hanya dikasih tahu, di ujung ketika itu ada sanksi skors atau... Nah ini adalah sesuatu SOP yang menurut aku harus dibongkar, harus diperbaiki. Sudah ada komite KS, kekerasan seksual untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus," sambung Rieke.

Legislator yang pernah memerankan tokoh Oneng ini menekankan bahwa identitas pelaku tidak seharusnya dilindungi secara berlebihan jika tingkat kejahatannya sudah tergolong ekstrem. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata bagi keamanan lingkungan kampus di masa depan.

"Kalau itu sudah merupakan kejahatan seksual yang ada tingkatannya yang cukup ekstrem, itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Apalagi ketika korban menyatakan dia siap. Dia siap untuk dibuka ke publik, buka. Panggil orang tuanya," imbuh Rieke.

Di sisi lain, Universitas Indonesia mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun organisasi mahasiswa. Larangan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK).

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," kata Erwin Agustian Pangaribuan, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses administratif yang sedang ditempuh. Keputusan final mengenai nasib 16 mahasiswa tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan Satgas PPK berakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi