Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis di Istana Jakarta ini bertujuan mendorong reformasi internal dan penguatan institusi kepolisian, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar perubahan regulasi tersebut diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Selain itu, Presiden didorong menerbitkan Instruksi Presiden agar Kapolri segera mengimplementasikan poin-poin reformasi yang telah disusun.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Upaya pembenahan internal ini ditargetkan mencakup sinkronisasi puluhan regulasi teknis di bawah naungan kepolisian. Proses penyesuaian aturan tersebut diproyeksikan dapat tuntas pada tahun 2029 mendatang.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Anggota komisi lainnya, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya perluasan wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam usulan tersebut, setiap keputusan yang dihasilkan oleh Kompolnas bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pimpinan Polri.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Penyusunan naskah amandemen akan melibatkan koordinasi lintas kementerian sebelum diserahkan ke legislatif. Fokus utama amandemen ini menyasar pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan eksternal.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah menyatakan kesiapan parlemen untuk melakukan revisi UU Polri sejak Januari 2026. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah legalitas penugasan personel kepolisian pada jabatan sipil di berbagai kementerian.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa ketentuan mengenai posisi Polri di luar struktur organisasi akan dimasukkan secara resmi ke dalam draf perubahan undang-undang. Hal ini merujuk pada kesesuaian dengan konstitusi yang berlaku.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Penambahan materi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi anggota yang bertugas di instansi kementerian atau lembaga tertentu.
"Dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari Presiden untuk segera membahas usulan tersebut. Sahroni menilai pembatasan masa jabatan anggota Polri di lembaga sipil diperlukan demi menjaga regenerasi.
ÔÇ£Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,ÔÇØ ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sahroni berharap perubahan aturan ini dapat meningkatkan standar profesionalisme di tubuh Korps Bhayangkara sesuai dengan koridor tugas yang diberikan.
ÔÇ£Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,ÔÇØ ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Merespons berbagai usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti rekomendasi reformasi. Pihak Polri akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum mengenai tata kelola penempatan personel.
ÔÇ£Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,ÔÇØ ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Listyo juga menegaskan bahwa penguatan Kompolnas serta penyusunan strategi jangka panjang menjadi prioritas dalam rencana aksi Polri ke depan.
ÔÇ£Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,ÔÇØ ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Kapolri memastikan seluruh skema perubahan telah dipetakan berdasarkan skala prioritas waktu pelaksanaannya.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.