Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar keputusan lembaga tersebut bersifat mengikat bagi Kapolri dalam pertemuan di Istana Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Rencana perluasan wewenang ini dilansir dari Nasional akan berimplikasi pada amendemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum akan menyiapkan draf revisi untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Yusril menegaskan bahwa penyusunan draf tersebut merupakan tanggung jawab kolektif bersama Menteri Hukum untuk segera diproses dalam agenda legislasi nasional.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan oleh komisi tersebut demi perbaikan institusi kepolisian di masa depan.
ÔÇ£Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,ÔÇØ ujar Listyo.
Pihak kepolisian akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna membahas penempatan struktur dan penyesuaian regulasi yang dibutuhkan.
ÔÇ£Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,ÔÇØ ujar Listyo.
Jenderal Listyo Sigit menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mengimplementasikan tata kelola baru yang disarankan.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambungnya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, turut menekankan pentingnya landasan hukum berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebagai tindak lanjut revisi undang-undang.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Istana.
Jimly juga mendorong penerbitan Instruksi Presiden untuk memastikan proses reformasi internal di tubuh Korps Bhayangkara berjalan sesuai jadwal hingga tahun 2029.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.