Prabowo Terima Usulan Revisi UU Polri Terkait Pembatasan Jabatan Sipil

Prabowo Terima Usulan Revisi UU Polri Terkait Pembatasan Jabatan Sipil
Foto: Ilustrasi Prabowo Terima Usulan Revisi UU Polri Terkait Pembatasan Jabatan Sipil.

Presiden Prabowo Subianto menerima usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari rekomendasi utama Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat institusi kepolisian melalui perubahan payung hukum.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa draf awal perubahan tersebut telah rampung dan siap untuk masuk ke tahap pembahasan bersama DPR RI. Informasi ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari upaya sinkronisasi aturan kepolisian dengan dinamika organisasi saat ini.

ÔÇ£Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly menambahkan bahwa poin-poin baru yang dihasilkan oleh Komisi Reformasi telah diintegrasikan ke dalam rancangan undang-undang tersebut. Proses penyiapan dokumen hukum ini kini tinggal menunggu jadwal pembahasan legislatif.

ÔÇ£Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie.

Selain revisi undang-undang, pihak Komisi mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden untuk mempercepat reformasi internal yang menyasar puluhan regulasi teknis di lingkungan Korps Bhayangkara.

ÔÇ£Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie.

Salah satu fokus utama dalam amendemen ini adalah pengaturan tegas mengenai anggota kepolisian yang menjabat di lembaga atau struktur luar kepolisian. Presiden Prabowo menghendaki adanya batasan yang jelas agar selaras dengan aturan yang berlaku pada institusi TNI.

ÔÇ£Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, pengaturan tersebut nantinya tidak akan lagi bersifat bebas tanpa limitasi, melainkan ditentukan secara spesifik pos mana saja yang bisa diisi oleh personel Polri aktif.

ÔÇ£Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa penegasan mengenai penempatan polisi di luar tugas kepolisian akan masuk dalam draf revisi.

ÔÇ£Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,ÔÇØ kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Mengenai penguatan Kompolnas, Presiden Prabowo menyetujui perubahan status lembaga pengawas tersebut menjadi lebih independen. Keanggotaannya tidak lagi bersifat otomatis dari pejabat pemerintah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

ÔÇ£Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie.

Struktur Kompolnas mendatang akan diisi oleh beragam latar belakang profesional untuk menjamin objektivitas dalam memantau kinerja kepolisian nasional.

ÔÇ£Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan bahwa perubahan ini akan mengubah peran Kompolnas dari sekadar pemberi saran menjadi lembaga yang memiliki kekuatan eksekutorial.

ÔÇ£Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen,ÔÇØ kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dengan status baru tersebut, Kompolnas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara nyata tanpa terbelenggu kepentingan birokrasi internal kepolisian.

ÔÇ£Sehingga Kompolnas tidak menjadi semacam juru bicara tetapi menjadi betul-betul mengawasi dan eksekutorial,ÔÇØ tambah Mahfud MD.

Yusril Ihza Mahendra menekankan kembali bahwa perluasan wewenang Kompolnas akan membuat setiap keputusan yang diambil wajib dijalankan oleh Kapolri.

ÔÇ£Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,ÔÇØ ujar Yusril Ihza Mahendra.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kini tengah mengoordinasikan penyusunan naskah amendemen beberapa pasal krusial untuk segera diserahkan kepada parlemen.

ÔÇ£Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amendemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas,ÔÇØ ujar Yusril Ihza Mahendra.

Merespons usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik inisiatif pemerintah dan menyatakan kesiapan legislatif untuk membedah rancangan aturan tersebut.

ÔÇ£Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,ÔÇØ ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sahroni memberikan catatan khusus mengenai kompetensi personel kepolisian yang ditempatkan pada jabatan sipil agar sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

ÔÇ£Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,ÔÇØ kata Ahmad Sahroni.

Politikus Nasdem ini juga mengusulkan adanya durasi waktu maksimal bagi anggota Polri yang bertugas di instansi sipil demi menjaga regenerasi organisasi.

ÔÇ£Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,ÔÇØ jelas Ahmad Sahroni.

Peningkatan profesionalisme menjadi harapan utama dari rangkaian revisi regulasi kepolisian ini agar tetap berada pada koridor tugas pokoknya.

ÔÇ£Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,ÔÇØ pungkas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR sebelumnya telah menyetujui delapan poin reformasi Polri pada Januari 2026 yang sejalan dengan amanat konstitusi.

ÔÇ£Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-undang Polri,ÔÇØ jelas Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi