Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa langkah merevisi Undang-Undang (UU) Polri memiliki urgensi lebih tinggi dibandingkan dengan pembentukan UU Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) sebagai tanggapan atas dorongan penguatan lembaga pengawas kepolisian.
Urgensi ini didasari pada kebutuhan mendesak untuk melakukan pembenahan pada sistem pengawasan di internal institusi Polri sendiri. Dilansir dari Nasional, Abdullah memberikan penegasan mengenai prioritas legislasi tersebut dalam wawancara terbaru.
"Saya rasa lebih urgent revisi UU Polri," kata Abdullah kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Politisi tersebut berpendapat bahwa perbaikan regulasi induk kepolisian akan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi penguatan institusi secara menyeluruh. Hal ini juga merespons aspirasi dari sejumlah mantan Komisioner Kompolnas yang menginginkan adanya payung hukum spesifik untuk menjamin independensi lembaga mereka.
Di sisi lain, dorongan dari pihak eksternal terus mengalir agar Kompolnas memiliki dasar hukum setingkat undang-undang guna memperkuat posisi tawar dan fungsi pengawasan. Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas periode 2016-2024, melihat adanya peluang besar dalam rencana reformasi kepolisian saat ini.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).
Poengky menilai bahwa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan titik balik yang tepat untuk memperkokoh legalitas Kompolnas. Senada dengan hal tersebut, Adrianus Meliala yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas periode 2012-2016 menekankan aspek imunitas lembaga.
"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Adrianus menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang khusus bagi Kompolnas merupakan kondisi ideal agar lembaga tersebut benar-benar mandiri dalam menjalankan tugasnya. Saat ini, perdebatan mengenai prioritas antara penguatan internal melalui UU Polri atau penguatan eksternal melalui UU Kompolnas masih terus bergulir di ranah legislatif.