Pemerintah Berpotensi Inisiasi Revisi UU Polri Usai Rekomendasi Tim Reformasi

Pemerintah Berpotensi Inisiasi Revisi UU Polri Usai Rekomendasi Tim Reformasi
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berpotensi Inisiasi Revisi UU Polri Usai Rekomendasi Tim Reformasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri berpeluang menjadi inisiatif pemerintah. Pernyataan ini muncul menyusul adanya sejumlah usulan dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).

Perubahan status inisiatif tersebut didasari oleh keterlibatan tim reformasi kepolisian dalam merumuskan poin-perubahan aturan. Dilansir dari Nasional, pihak parlemen kini menunggu kelanjutan proses administratif untuk memulai pembahasan regulasi tersebut secara resmi.

ÔÇ£Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,ÔÇØ ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Politikus Partai Nasdem tersebut menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk segera memproses pembahasan revisi aturan hukum kepolisian tersebut. Penjadwalan rapat rencananya akan dilakukan setelah para anggota dewan menyelesaikan masa tugas di daerah pemilihan.

ÔÇ£And karena kita lagi reses semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang,ÔÇØ pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan untuk menyerahkan hasil kerja mereka. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa langkah legislasi ini merupakan bagian integral dari upaya memperkuat kelembagaan korps bhayangkara.

ÔÇ£Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,ÔÇØ ujar Jimly dalam konferensi pers.

Selain menyasar perubahan undang-undang, tim tersebut juga mendorong adanya instruksi presiden agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini termasuk restrukturisasi puluhan peraturan di tingkat kepolisian yang ditargetkan rampung pada tiga tahun mendatang.

ÔÇ£Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,ÔÇØ kata Jimly.

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Presiden Prabowo adalah penetapan batasan tegas mengenai posisi anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri. Aturan teknis mengenai penempatan personel ini nantinya akan dirinci dalam draf revisi undang-undang serta peraturan pemerintah turunannya.

ÔÇ£Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,ÔÇØ ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi