Proses revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini belum memasuki tahap pembahasan formal di DPR RI akibat draf yang belum siap dan adanya tarik-menarik kepentingan politik. Dinamika internal partai menjadi faktor utama belum dimulainya pembahasan beleid tersebut di parlemen pada Selasa (21/4/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Ketua DPR Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini di internal legislatif. Puan menyatakan bahwa koordinasi antarpartai politik mengenai aturan baru tersebut masih terus diupayakan meskipun belum bersifat resmi.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan, Ketua DPR.
Ia menambahkan bahwa metode pembicaraan mengenai draf ini bisa melalui jalur formal maupun informal. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran proses legislasi yang tengah berjalan.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung Puan, Ketua DPR.
Fokus utama dari perubahan aturan ini adalah untuk memperkuat pondasi demokrasi Indonesia di masa depan. Puan menekankan pentingnya aspek kualitas dalam penyusunan aturan tersebut.
"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," imbuh Puan, Ketua DPR.
Pembicaraan di tingkat pimpinan partai politik masih menjadi prioritas sebelum draf final diajukan. Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan di level tertinggi partai.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,ÔÇØ singkat Puan, Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan pandangan mengenai perlunya ketelitian dalam penyusunan regulasi ini. Ia menekankan agar draf yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang solid dan tidak mudah digugat di kemudian hari.
ÔÇ£Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,ÔÇØ kata Dasco, Wakil Ketua DPR.
Politisi Gerindra tersebut menyoroti preseden buruk di mana regulasi pemilu sebelumnya sering kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketergesaan hanya akan memicu masalah hukum baru.
ÔÇ£Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,ÔÇØ ujar Dasco, Wakil Ketua DPR.
Pihak DPR juga menilai belum ada tekanan waktu yang mengharuskan percepatan pembahasan secara mendadak. Dasco menyebutkan bahwa landasan hukum yang ada saat ini masih cukup untuk menjalankan tahapan yang sedang berjalan.
ÔÇ£Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Dasco, Wakil Ketua DPR.
Di sisi eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menetapkan jadwal penyelesaian undang-undang tersebut. Pemerintah menargetkan aturan ini rampung dalam kurun waktu 2,5 tahun sejak awal masa pemerintahan.
ÔÇ£Tapi, target kita sebenarnya RUU ini (Pemilu) sudah selesai ya pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,ÔÇØ kata Yusril, Menko Hukum dan HAM.
Pihak pemerintah kini menunggu kesiapan dari pihak legislatif untuk memulai agenda pembahasan. Yusril memprediksi proses pembahasan dapat dimulai pada pertengahan tahun ini.
ÔÇ£Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Itu tergantung pada DPR,ÔÇØ ujar Yusril, Menko Hukum dan HAM.
Saat ini pemerintah sedang meninjau draf dari DPR yang disebut hampir selesai. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah juga menyiapkan rancangan tandingan untuk didiskusikan.
ÔÇ£Jadi, kita dalam tahap melakukan antisipasi terhadap draf yang dibahas di DPR dan juga kemudian akan menyampaikan counter draft dari pemerintah,ÔÇØ kata Yusril, Menko Hukum dan HAM.
Peneliti Senior Bidang Politik BRIN Lili Romli menilai penundaan ini berkaitan erat dengan ketiadaan kesepakatan politik antaraktor. Ia menyarankan agar pembahasan segera dimulai demi persiapan rekrutmen penyelenggara pemilu.
ÔÇ£Seperti dikemukakan oleh para pegiat pemilu, pembahasan RUU mestinya sudah dibahas di DPR agar persiapan pemilu cukup memadai, termasuk juga rekrutmen penyelenggara pemilu cukup waktu. Dengan kondisi tersebut, idealnya pada bulan-bulan ini sudah dibahas,ÔÇØ kata Lili, Peneliti Senior BRIN.
Lili menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam menyusun undang-undang yang krusial ini. Tanpa kemauan politik yang kuat, prinsip partisipasi masyarakat sulit untuk terpenuhi secara maksimal.
ÔÇ£Untuk itu harus ada political will atau good will dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Dengan membahas sekarang ada waktu untuk mendapat masukan dari publik sehingga pembahasan RUU Pemilu memenuhi partisipasi yang bermakna,ÔÇØ ujar Lili, Peneliti Senior BRIN.
Ia memberikan peringatan bahwa batas waktu April 2027 adalah tenggat yang tidak bisa ditawar lagi. Keterlambatan lebih lanjut dinilai akan berdampak negatif pada kesiapan teknis pemilu mendatang.
ÔÇ£Memang mau tidak mau April 2027 harus selesai, kalau tidak persiapan pemilu akan mepet sehingga tidak optimal,ÔÇØ sambung Lili, Peneliti Senior BRIN.
Beberapa poin sensitif seperti ambang batas parlemen dan dampak putusan MK mengenai pemilu serentak diduga masih menjadi penghambat. Isu-isu tersebut memicu perdebatan yang panjang di antara pihak-pihak berkepentingan.
ÔÇ£Memang bisa jadi masih tertundanya pembahasan RUU Pemilu terkait masalah yang masih pro-kontra,ÔÇØ kata Lili, Peneliti Senior BRIN.