DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu untuk Target Akhir 2026

DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu untuk Target Akhir 2026
Foto: Ilustrasi DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu untuk Target Akhir 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat bersiap melakukan reformasi regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

Pemerintah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut begitu draf usulan inisiatif dari legislatif rampung, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses revisi undang-undang ini merupakan ranah partai politik yang direpresentasikan melalui parlemen.

"Kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pihaknya memandang inisiatif pengerjaan regulasi pemilu memang lebih tepat bermula dari lembaga legislatif.

"Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya Undang-Undang Pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR," ujar Supratman.

Kendati demikian, pemerintah menilai tidak ada kedaruratan yang mendesak untuk mengubah aturan dalam waktu dekat karena pelaksanaan pemilu berikutnya masih relatif lama.

"Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujar Supratman.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera memaparkan agenda linimasa penyusunan draf undang-undang baru yang sudah berjalan sejak awal tahun ini.

"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).

Komisi II terus menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan partai politik melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum yang digelar berkala.

"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.

Terdapat lima isu utama yang menjadi fokus perubahan, termasuk penyesuaian desain keserentakan pemilu pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi serta peninjauan ulang ambang batas parlemen dan presiden.

"(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani.

DPR juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem pemilihan legislatif serta upaya konkret dalam memberantas praktik politik uang yang merusak integritas pemilu.

"Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan HTML empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani.

Pembahasan formal revisi undang-undang ini dijadwalkan masuk ke tingkat panitia kerja pada periode Juli hingga Agustus 2026.

"Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desai Undang-Undang Pemilu kita," sambung Mardani.

Artikel terkait

Rekomendasi