Akademisi Desak DPR Rampungkan Revisi UU Pemilu Sebelum Seleksi

Akademisi Desak DPR Rampungkan Revisi UU Pemilu Sebelum Seleksi
Foto: Ilustrasi Akademisi Desak DPR Rampungkan Revisi UU Pemilu Sebelum Seleksi.

Pembaruan regulasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai menjadi prasyarat krusial untuk menjaring penyelenggara yang kompeten dan menghadapi tantangan kelembagaan di masa depan. Desakan ini muncul dalam diskusi daring pada Senin (4/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menyebutkan bahwa tanpa adanya perubahan aturan, tim seleksi akan menghadapi kesulitan besar. Hal ini berkaitan langsung dengan standar kebutuhan aspek hukum pemilu yang terus berkembang.

ÔÇ£Jika regulasi sekarang belum mengalami perubahan, maka sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan profil yang cocok dengan kebutuhan aspek kelembagaan maupun dari aspek hukum pemilu,ÔÇØ ujar Ida Budhiati, Ahli Hukum Tata Negara.

Mantan penyelenggara pemilu tersebut menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama demokrasi. Perbaikan teknis maupun substantif harus dilakukan dengan berpijak pada evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya.

ÔÇ£Tiga aspek ini menjadi situasi yang tidak bisa dihindarkan lagi adanya kebutuhan untuk melakukan pembaharuan undang-undang pemilu,ÔÇØ tegas Ida Budhiati.

Ia memaparkan tiga faktor pendorong revisi, yakni hasil kajian empiris implementasi aturan, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dan berakhirnya masa jabatan penyelenggara. Ida memperingatkan bahwa regulasi yang terbit di tengah tahapan akan merusak tata kelola.

ÔÇ£Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Yang merasakan dampaknya tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta dan pemilih,ÔÇØ ujar Ida Budhiati.

Kurangnya waktu pemahaman aturan teknis bagi para pihak menjadi dampak nyata jika pembahasan terus ditunda. Ida berharap payung hukum baru sudah tersedia sebagai standar baku sebelum proses rekrutmen dimulai.

ÔÇ£Harapannya sebelum dilakukan seleksi penyelenggara pemilu itu sudah ada undang-undang pemilu, karena itu akan menjadi tolok ukur bagi tim seleksi untuk mendapatkan sosok yang tepat,ÔÇØ kata Ida Budhiati.

Pandangan serupa disampaikan oleh Peneliti Perludem, Kahfi Adlan, yang mematok target penyelesaian revisi selambatnya pada Agustus 2026. Kepastian hukum dianggap sebagai modal utama kredibilitas seleksi.

ÔÇ£Keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial,ÔÇØ ujar Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Kahfi menyoroti peran strategis tim seleksi yang membutuhkan dukungan regulasi terbaru guna menghindari potensi penyimpangan prosedural. Integritas desain seleksi diyakini akan menentukan kualitas demokrasi ke depan.

ÔÇ£Revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu mengakomodir perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen,ÔÇØ kata Kahfi Adlan.

Kualitas demokrasi elektoral terancam sulit meningkat apabila perbaikan mekanisme ini tidak segera dilakukan. Kahfi menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dan parlemen.

ÔÇ£Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan,ÔÇØ pungkas Kahfi Adlan.

Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap komunikasi antar pimpinan partai politik. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR pada Kamis (16/4/2026).

ÔÇ£Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,ÔÇØ kata Puan Maharani, Ketua DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan pada Selasa (21/4/2026) bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan undang-undang tersebut. Ia menargetkan hasil yang mendekati sempurna.

ÔÇ£Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,ÔÇØ ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Dasco menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat proses pembahasan legislasi tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih cukup memadai untuk menjalankan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

ÔÇ£Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Sufmi Dasco Ahmad.

Artikel terkait

Rekomendasi