Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus didesak untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi landasan demokrasi nasional. Usulan agar perubahan regulasi tersebut menjadi inisiatif pemerintah mulai mengemuka demi menghindari hambatan kepentingan antarpartai politik, Kamis (23/4/2026).
Penyusunan RUU Pemilu dinilai krusial karena mencakup pengaturan teknis mulai dari pembentukan penyelenggara hingga penetapan hasil akhir pemungutan suara. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, kerangka hukum yang adil menjadi syarat mutlak dalam implementasi demokrasi yang sehat di tanah air.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, memberikan penegasan mengenai status krusial regulasi ini bagi masa depan politik Indonesia.
"RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun," ujar Saleh, Kamis (23/4/2026).
Meskipun revisi ini mendesak, Saleh mengakui terdapat tantangan besar dalam menyatukan beragam kepentingan partai politik yang ada di parlemen.
"Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya," ujar Saleh.
Langkah menjadikan revisi UU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah diusulkan sebagai solusi untuk memitigasi tarik-ulur kepentingan sejak tahap awal pembahasan. Jika skema ini diambil, partai-partai politik tetap dapat memberikan masukan melalui daftar inventarisasi masalah saat pembahasan berlangsung.
"Luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan," ujar Saleh.
Saleh juga menekankan pentingnya transparansi dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, termasuk akademisi dan organisasi kemasyarakatan, dalam seluruh proses penyusunan.
"Semua harus dilibatkan. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," ujar Saleh.
Di sisi lain, Komisi II DPR tengah menyoroti isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai salah satu poin evaluasi utama. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara efektivitas kerja di parlemen dengan prinsip representasi suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, mengungkapkan bahwa ketiadaan ambang batas pada masa lalu sempat memicu kendala operasional dalam alat kelengkapan dewan.
"Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan," ujar Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum, Selasa (10/3/2026).
Aria mengingatkan bahwa perumusan ambang batas tidak boleh mengabaikan jutaan suara pemilih yang berpotensi terbuang jika partai pilihan mereka gagal masuk ke parlemen.
"Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas," ujar Aria.
Komisi II berkomitmen untuk memastikan bahwa pembaruan regulasi pemilu tidak menjadi langkah mundur bagi demokrasi nasional, melainkan menjadi sarana perbaikan berdasarkan evaluasi menyeluruh.
"Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan," ujar Aria.