Komisi II DPR Mulai Garap Revisi Undang-Undang Pemilu 2026

Komisi II DPR Mulai Garap Revisi Undang-Undang Pemilu 2026
Foto: Ilustrasi Komisi II DPR Mulai Garap Revisi Undang-Undang Pemilu 2026.

Komisi II DPR RI mulai melakukan pembahasan intensif mengenai revisi Undang-Undang Pemilu pada Jumat, 17 April 2026, sebagai langkah penataan ulang fondasi demokrasi elektoral Indonesia. Agenda legislasi ini bertujuan merumuskan kembali arsitektur sistem pemilu nasional yang selama satu dekade terakhir sering mengalami koreksi yudisial.

Langkah ini diambil guna memetakan sedikitnya 10 isu besar dalam sistem pemilihan, termasuk merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh. Dilansir dari Nasional, pembahasan ini diposisikan sebagai momentum historis untuk mengakhiri praktik legislasi yang dianggap tambal sulam selama ini.

Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ketentuan ini dipandang sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian demi menciptakan proses pembentukan pemerintahan dan legislasi yang lebih stabil di parlemen.

Penataan ambang batas tersebut menghadapi tantangan antara kebutuhan efisiensi pemerintahan dan upaya menjaga keterwakilan politik yang inklusif. Desain yang dihasilkan diharapkan berbasis pada riset efek elektoral agar tidak menjadi alat eksklusi bagi keragaman aspirasi politik masyarakat yang majemuk.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ambivalensi putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Muncul kekhawatiran terkait implikasi konstitusional dari jeda waktu pelaksanaan pemilu tersebut, terutama mengenai sinkronisasi masa jabatan kepala daerah dan DPRD agar tetap sesuai siklus lima tahunan.

Penyusunan draf ini juga mendorong gagasan kodifikasi hukum pemilu untuk menyatukan berbagai aturan yang saat ini tersebar di beberapa undang-undang berbeda. Kodifikasi dianggap mendesak untuk membangun koherensi sistemik mulai dari pendanaan partai hingga mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Melalui kodifikasi tersebut, DPR dan pemerintah berupaya menyeimbangkan kebijakan legislatif dengan koreksi yudisial agar politik hukum tidak hanya bergerak saat terjadi sengketa. Proses revisi saat ini diarahkan pada penguatan naskah akademik dengan melibatkan komunitas ilmiah dari bidang hukum tata negara dan ilmu politik.

Artikel terkait

Rekomendasi