Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika politik terkini. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (27/4/2026) sebagai langkah memperkuat kelembagaan partai yang telah lama tidak diperbarui, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Doli menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dibandingkan perkembangan situasi politik di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pembaruan hukum agar partai politik mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman melalui pengelolaan yang lebih mandiri dan profesional.
"Menurut saya revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera kita sempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang Partai Politik itu sudah cukup lama kita belum update. Hingga saat ini, kita masih merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011," ujar Doli, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Upaya penguatan ini dipandang mendesak mengingat masa reformasi yang sudah berjalan selama 28 tahun. Doli berpendapat bahwa arah masa depan partai politik harus bertumpu pada sistem kaderisasi yang berkelanjutan demi menjaga relevansi dengan suara rakyat.
"Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat," kata Doli, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Pilar demokrasi yang kokoh sangat bergantung pada kualitas partai politik sebagai peserta pemilu. Doli menambahkan bahwa integrasi antara sistem pemilu yang baik dengan partai yang berkualitas akan melahirkan institusi pemerintahan yang lebih kredibel bagi publik.
"Kalau kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta pemilunya pun baik," tutur Doli, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Langkah revisi ini juga diklaim selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Beleid tersebut mendorong kodifikasi hukum pemilu dan partai politik sebagai instrumen penguatan pembangunan politik nasional.
"Di dalam UU tersebut sudah mengamanatkan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan politik, harus dilakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik secara kodifikasi," ungkap Doli, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Usulan Baleg DPR ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. KPK menyoroti lemahnya kaderisasi internal partai sebagai celah terjadinya politik uang dan korupsi.
"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK pada Sabtu (25/4/2026).
Dalam laporannya, KPK memberikan tiga poin rekomendasi utama untuk perbaikan sistem politik di Indonesia. Selain revisi UU Pemilu dan UU Pilkada terkait teknis penyelenggaraan, lembaga antirasuah ini juga mendesak adanya standarisasi pendidikan politik serta pelaporan keuangan partai yang lebih akuntabel.
Selain itu, urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal menjadi poin krusial. Budi menyatakan bahwa penggunaan uang tunai dalam praktik politik sering kali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi yang sulit dideteksi oleh otoritas pengawas.
"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.