Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan DIY, Subardi, mendorong pemberian restitusi bagi puluhan bayi yang menjadi korban dugaan kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini bertujuan memulihkan kondisi fisik serta psikis para korban.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 103 bayi yang terdampak, dengan 53 di antaranya telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Sebagaimana dilansir dari Kompas, desakan ini muncul setelah penggerebekan kepolisian di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026).
Subardi menegaskan pentingnya pemulihan bagi anak-anak tersebut melalui mekanisme ganti kerugian dari pihak pelaku. Penegasan ini didasarkan pada skala dampak yang menimpa para bayi di bawah usia dua tahun tersebut.
"Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," katanya di Yogyakarta, Selasa (28/4/2026), dikutip Antara.
Legislator asal Yogyakarta tersebut menambahkan bahwa status hukum para korban sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi materiil maupun imateriil. Mekanisme ini diatur secara teknis dalam regulasi peradilan yang berlaku.
"Jadi, para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," tuturnya.
Subardi berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi usia korban yang masih sangat rentan dalam memutuskan perkara ini nantinya. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang melindungi kelompok anak dari tindak pidana.
"Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknis di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," kata Subardi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan 30 orang saat operasi penggerebekan berlangsung. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang meliputi kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh.