Parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan pemerintah menaikkan batas biaya visa dan izin tinggal bagi warga asing di negara tersebut. Peraturan ini memungkinkan peningkatan biaya administrasi imigrasi hingga tiga puluh kali lipat dari batas sebelumnya. Langkah ini dimaksudkan untuk menambah pendapatan, membantu menutupi biaya operasional yang meningkat terkait manajemen populasi ekspatriat.
Peraturan ini memperoleh persetujuan dari mayoritas majelis tinggi, didukung Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai). Sebelum undang-undang ini, biaya legalitas untuk mengubah status residensi, memperpanjang masa tinggal, dan mengajukan izin tinggal tetap (Permanent Residency/PR) tidak melebihi 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta. Namun dalam aturan baru, batas tersebut telah mengalami perubahan signifikan:
- Batas Atas Izin Tinggal Reguler: Naik menjadi 100.000 yen.
- Batas Atas Izin Tinggal Tetap (PR): Mencapai 300.000 yen.
Walaupun angka ini adalah plafon hukum tertinggi, tarif riil akan diatur melalui Peraturan Kabinet. Pemerintah merekomendasikan kenaikan biaya perpanjangan izin tinggal dari sebelumnya 5.500-6.000 yen menjadi antara 10.000-70.000 yen. Sedangkan, biaya aplikasi Permanent Residency (PR) akan melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen yang setara dengan Rp22,3 juta. Kebijakan baru ini ditargetkan berlaku sepenuhnya sebelum 31 Maret 2027.
Ryoji Tanishima, pengacara imigrasi dan CEO Tanishima Legal, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif pada iklim bisnis di Jepang. "Perusahaan yang mempekerjakan banyak pekerja asing harus mengeluarkan lebih banyak biaya operasional, sementara pekerja asing mungkin menunda atau membatalkan rencana untuk membawa keluarga mereka ke Jepang," pungkas Tanishima dikutip dari Japan Times.
Pemerintah Jepang menyatakan langkah ini diperlukan untuk mengelola populasi warga asing yang mencapai 4,13 juta orang pada akhir 2025. Pendapatan tambahan ini juga akan digunakan untuk mendukung program bahasa Jepang dan mengawasi sekitar 68.500 imigran gelap. Selain itu, undang-undang ini juga menginstruksikan peluncuran JESTA (Japan Electronic Travel Authorization) paling lambat Maret 2029. Sistem ini mirip dengan ESTA di Amerika Serikat, digunakan untuk menyaring pelancong dari negara bebas visa sebelum masuk ke Jepang, sekaligus mengurangi antrian di bandara.
Kelompok ekspatriat Cina, yang terbesar di Jepang, diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh kebijakan ini di tengah ketegangan geopolitik antara Tokyo dan Beijing. Selain itu, biaya visa kunjungan tunggal (single-entry) akan naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp1,6 juta pada tahun fiskal ini. Otoritas Jepang menyatakan angka tersebut sesuai dengan standar negara Barat, di mana visa jangka pendek AS adalah US$185 dan Inggris 127 pound sterling. Pendapatan dari sektor pariwisata ini akan dialokasikan untuk mengatasi kepadatan wisatawan (overtourism) di beberapa kota besar di Jepang.