Resep "Obat Keras" Atasi Transfer Pricing Terbaru 2026, Cara Resmi Cegah Kerugian Negara

Resep "Obat Keras" Atasi Transfer Pricing Terbaru 2026, Cara Resmi Cegah Kerugian Negara
Foto: Resep "Obat Keras" Atasi Transfer Pricing Terbaru 2026, Cara Resmi Cegah Kerugian Negara. (Illustration by Pexels)
```html

Indonesia menghadapi sebuah paradoks ekonomi yang cukup unik. Setiap kali harga komoditas global seperti batu bara dan minyak sawit mentah meningkat, neraca perdagangan nasional menunjukkan surplus yang besar. Namun, anehnya, surplus ini tak membantu menguatkan nilai tukar rupiah yang justru sering tertekan.

Di balik catatan surplus perdagangan tersebut, terpendam arus pelarian modal secara senyap yang menguras kekayaan finansial negara. Ini bukan sekadar kegagalan teknis pasar melainkan kejahatan ekonomi terstruktur lewat manipulasi nilai transaksi oleh oligarki korporasi. Salah satu alatnya adalah praktik under invoicing dan transfer pricing.

Dalam under invoicing, eksportir melaporkan harga atau volume komoditas jauh di bawah nilai sebenarnya. Sementara transfer pricing dilakukan dengan menggeser keuntungan ke anak perusahaan di wilayah dengan pajak lebih rendah. Transaksi ini melanggar prinsip kewajaran bisnis, menimbulkan kerugian besar dan menghindari kewajiban pajak serta royalti.

Dampaknya pada APBN sangat signifikan. Selama periode 1991 hingga 2024, kerugian mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15.400 triliun akibat praktik under invoicing. Pada 2016, potensi kehilangan penerimaan negara sebesar 6,5 miliar dolar AS juga dicatat. Akibatnya, pendanaan sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan tergerus.

Menanggapi masalah ini, pemerintah mengambil langkah tegas berupa pengetatan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengontrol ekspor komoditas strategis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap dolar dari eksploitasi sumber daya memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Modus Operandi Manipulasi dan Contoh Kasus

Praktik ilegal ini dilakukan secara rapi, mencakup skema penggelapan pajak seperti oleh Asian Agri Group (AAG) antara 2002-2005. Data bocor mengungkap penyimpangan transaksi Rp 2,62 triliun. AAG memakai taktik penggelembungan biaya dan manipulasi nilai eksport.

Contoh lain adalah PT Adaro Energy Tbk yang memindahkan keuntungan ke Singapura melalui penjualan murah batubara. Keuntungan digelontorkan ke kawasan bebas pajak, seperti Mauritius, untuk menghindari pajak Indonesia yang lebih tinggi.

Celak Rantai Birokrasi

Keberhasilan manipulasi ini tak lepas dari lemahnya sistem pengawasan yang korup. Sistem deklarasi mandiri tanpa integrasi data real-time dieksploitasi oleh oknum sipil untuk meraup keuntungan pribadi. Kasus suap terkait pajak dan kepabeanan menunjukkan kelemahan ini.

Misalnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak terlibat suap untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan besar. Pejabat Bea Cukai juga terbukti membiarkan manipulasi nilai faktur untuk keuntungan pribadi.

Dampak dan Respon Kebijakan

Devisa yang hilang menyebabkan ketidakstabilan moneter. Hal ini memicu depresiasi rupiah meskipun neraca dagang surplus. Pemerintah merespons dengan memperketat aturan DHE, mewajibkan penyimpanan devisa di bank nasional dan memberikan insentif pajak bagi eksportir yang patuh.

Dibentuknya PT DSI bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memulihkan devisa hingga 150 miliar dolar AS. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kebocoran nilai tukar dan meningkatkan kedaulatan fiskal.

Tantangan dan Risiko ke Depan

Meskipun langkah DSI berpotensi positif, ada risiko pengaruh pada iklim investasi jika logistik terganggu. Sentralisasi ini juga dikhawatirkan menimbulkan monopoli baru jika tata kelolanya tidak ketat. Pemerintah perlu memastikan PT DSI dikelola dengan bersih dan efisien untuk mencegah akumulasi kekuasaan tanpa pertanggungjawaban.

```

Artikel terkait

Rekomendasi