Reseller Jual Tiket Konser EXO Jakarta 2026 dengan Harga Tinggi

Reseller Jual Tiket Konser EXO Jakarta 2026 dengan Harga Tinggi
Foto: Ilustrasi Reseller Jual Tiket Konser EXO Jakarta 2026 dengan Harga Tinggi.

Sejumlah reseller mulai marak menawarkan tiket konser EXO PLANET \#6 - EXhOrizon in JAKARTA dengan harga melambung tinggi setelah periode penjualan resmi berakhir pada Rabu, 10 April 2026. Penjualan tiket sebelumnya telah berlangsung selama tiga tahap sejak 8 April 2026 melalui skema pre-sale hingga general sale.

Fenomena munculnya akun-akun penjual tangan kedua ini memicu kekecewaan di kalangan penggemar atau EXO-L yang gagal mendapatkan tiket secara resmi. Dilansir dari Detikcom, banyak akun di media sosial menawarkan tiket kategori CAT 1 dengan harga mencapai Rp 5,1 juta.

Padahal, harga normal untuk kategori CAT 1 dipatok sebesar Rp 3,50 juta sebelum pajak dan biaya administrasi. Kategori tersebut merupakan kelas termahal ketiga di bawah kategori utama yang masing-masing dijual seharga Rp 3,95 juta dan Rp 3,55 juta.

"Sedih banget, 3 hari berusaha dengan sepenuh hati, dibantuin temen juga, cuma butuh 1 tiket aja gak dapet," ujar salah satu EXO-L melalui unggahan di media sosial sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Selain masalah harga yang tidak wajar, penggemar juga menyatakan kekhawatiran terhadap potensi penipuan. Calon pembeli sering kali diwajibkan menyetorkan uang muka (DP) kepada reseller tanpa jaminan keaslian tiket yang akan diterima pada hari pelaksanaan konser.

Secara hukum, pembeli tiket melalui reseller atau jasa titip (jastip) sebenarnya tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Reseller dikategorikan sebagai pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab hukum terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan.

Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat pemakaian jasa yang diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya.

Pasal 4 dalam undang-undang yang sama juga menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang. Hingga saat ini, status tiket pada sesi general sale di situs resmi terpantau sudah habis terjual.

Artikel terkait

Rekomendasi