Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengkaji rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan jalan tol sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara. Dilansir dari Kompas, agenda ini telah masuk ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025ÔÇô2029 pada Selasa (21/4/2026).
Penyusunan regulasi mengenai tata cara pemungutan pajak pada jasa tersebut menjadi salah satu prioritas dalam memperkuat pendapatan negara dalam beberapa tahun ke depan. Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian mekanisme pemungutan PPN jalan tol pada tahun 2028.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," bunyi dokumen Renstra DJP tersebut.
Langkah ini diambil guna menciptakan dasar hukum yang kuat dalam mengenakan pajak di sektor-sektor yang dinilai belum tergarap optimal. Otoritas pajak memandang perlu adanya penyesuaian kebijakan perpajakan yang sejalan dengan dinamika perkembangan ekonomi saat ini.
Rencana pengenaan pajak ini sebenarnya pernah nyaris diterapkan pada 1 April 2015 dengan tarif sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan sesaat sebelum berlaku karena waktu pelaksanaannya dianggap tidak tepat oleh pemerintah saat itu.
Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan penjelasan terkait penundaan tersebut setelah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait pada pertengahan Maret 2015.
"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan," ucap Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan saat itu.
Menindaklanjuti pembatalan tersebut, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito kemudian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2015. Regulasi baru ini secara resmi mencabut aturan lama yang mewajibkan pengusaha jalan tol untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang melalui karcis tol.