Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana membentuk tim asesor untuk menentukan keabsahan status aktivis HAM guna memastikan perlindungan hukum tepat sasaran. Gagasan yang disampaikan pada Rabu (29/4/2026) ini bertujuan menyaring klaim aktivis demi mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kementerian HAM sedang menyiapkan mekanisme penilaian untuk memastikan bahwa perlindungan negara hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM. Pigai menjelaskan bahwa tim tersebut akan memilah sosok yang berhak menyandang status tersebut berdasarkan konteks tindakannya bagi kepentingan publik.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," kata Pigai, dalam wawancara khusus dengan Antara, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Mantan komisioner Komnas HAM ini menekankan pentingnya langkah tersebut agar status pembela HAM tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Tim asesor rencananya akan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, termasuk masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," kata Pigai, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Melalui klarifikasinya pada Kamis (30/4/2026), Pigai membantah bahwa tim ini bertujuan membatasi ruang gerak aktivis. Ia menyatakan fokus utamanya adalah melindungi mereka yang berjuang demi masyarakat kecil agar memiliki kedudukan hukum yang kuat.
"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM," tegas Pigai.
Gagasan tersebut segera mendapatkan respons kritis dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menekankan bahwa perlindungan terhadap pembela kemanusiaan tidak boleh bergantung pada sertifikasi administratif dari negara.
"Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan," kata Mafirion, kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Mafirion menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menggeser nilai universal HAM menjadi sekadar status birokrasi. Ia juga mengingatkan adanya risiko ketidakadilan bagi individu yang nyata membela masyarakat namun tidak terdaftar secara resmi.
"Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM," nilai dia.
Legislator tersebut merujuk pada Deklarasi Pembela HAM PBB 1998 yang menjamin hak setiap orang membela HAM tanpa perlu pengakuan formal negara. Mafirion berpendapat bahwa pendekatan administratif justru berisiko membatasi kebebasan sipil.
"Pendekatan itu berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara," ungkap dia.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya turut menyoroti wacana ini dari aspek perlindungan terhadap kelompok rentan. Meskipun melihat adanya potensi penguatan sistem perlindungan, ia menegaskan bahwa status aktivis tidak boleh dibatasi oleh kategori tertentu.
"Semua orang berhak membela HAM bagi dirinya maupun orang lain dan karenanya mereka adalah aktivis yang harus dilindungi," ujar Willy, saat dihubungi, Kamis.
Kritik tajam juga datang dari Komnas HAM melalui Komisioner Pramono U Tanthowi. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan karena seringkali ancaman terhadap aktivis justru datang dari oknum atau institusi pemerintah itu sendiri.
"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" tanya Pramono.
Komnas HAM menilai bahwa mencampuri penetapan status pembela HAM dapat melanggar prinsip dasar penghormatan terhadap hak warga negara untuk bersikap kritis. Lembaga ini menyarankan pemerintah untuk tidak terlalu jauh melakukan intervensi.
"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," ujar dia.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menutup rangkaian keberatan dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki landasan kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut. Ia berargumen bahwa fungsi tersebut seharusnya tetap berada di lembaga independen.
"Ini adalah kewenangannya lembaga independen seperti Komnas HAM," kata Isnur.