Komisi Reformasi Polri Usul Revisi 32 Aturan dan UU Polri

Komisi Reformasi Polri Usul Revisi 32 Aturan dan UU Polri
Foto: Ilustrasi Komisi Reformasi Polri Usul Revisi 32 Aturan dan UU Polri.

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan perubahan terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi internal kepolisian yang ditargetkan rampung pada tahun 2029 mendatang.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, usulan perombakan regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pembenahan di tubuh institusi kepolisian. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pentingnya perubahan landasan hukum operasional tersebut dalam konferensi pers di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Selain perubahan peraturan teknis, Jimly juga menyarankan agar Presiden segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna memastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan seluruh rekomendasi. Pihaknya turut mendorong adanya perubahan pada payung hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menjelaskan bahwa rincian kajian tersebut disusun ke dalam 10 buku laporan. Dokumen tersebut mencakup himpunan aspirasi masyarakat serta rencana strategis internal kepolisian untuk masa depan.

"Ada 10 buku tebal-tebal gitu ya, yang delapan verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua halaman itu resume," ujar Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pada kesempatan yang sama, anggota komisi lainnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tim sebenarnya telah menyelesaikan seluruh kajian sejak dua bulan lalu. Laporan akhir tersebut terdiri dari ribuan halaman yang dirancang agar mudah dipahami oleh Kepala Negara.

"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi