REI Bali Desak Kepastian Hukum Investasi Pasca Pembongkaran Lift Kaca

REI Bali Desak Kepastian Hukum Investasi Pasca Pembongkaran Lift Kaca
Foto: Ilustrasi REI Bali Desak Kepastian Hukum Investasi Pasca Pembongkaran Lift Kaca.

Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (REI) Bali mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kepastian hukum investasi pasca penghentian proyek lift kaca di Tebing Kelingking, Nusa Penida. Langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali terhadap investor asal China tersebut dipicu oleh persoalan regulasi yang dinilai masih multitafsir pada Sabtu (18/4/2026).

Dilansir dari Kompas, insiden pembongkaran paksa ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku industri properti mengenai pentingnya standar perizinan yang baku. Ketua DPD REI Bali, Anak Agung Darma Setiawan, menyatakan bahwa para penanam modal saat ini membutuhkan sandaran hukum yang kuat sejak dimulainya proses administrasi agar risiko kerugian modal dapat diminimalisir.

Darma menekankan bahwa ketidakjelasan aturan main di lapangan dapat merusak citra iklim usaha di tingkat internasional. Momentum ini dianggap sebagai waktu yang tepat bagi otoritas terkait untuk membenahi sistem perizinan yang ada.

"Kami dari REI mengharapkan regulasi atau aturan-aturan dari pemerintah agar jelas dan tegas, sehingga para investor bisa mendapatkan payung hukum yang pasti," ujar Darma Setiawan, Ketua DPD REI Bali.

Meskipun terdapat polemik pada proyek wisata di kawasan tebing, kondisi pasar properti hunian di Bali dilaporkan tetap berada pada jalur yang positif. Sektor perumahan masih menjadi instrumen investasi yang menjanjikan dengan daya serap pasar yang stabil bagi konsumen domestik maupun ekspatriat.

"Untuk sektor properti khususnya perumahan masih tetap berjalan dengan baik, sehingga permintaan atas perumahan di Bali masih tetap bagus," tambah Darma Setiawan, Ketua DPD REI Bali.

Pemerintah Provinsi Bali kini dituntut untuk melakukan sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan bentang alam dalam rencana tata ruang wilayah. Penegakan aturan yang proaktif sejak tahap perencanaan diharapkan mampu mencegah pengulangan kasus serupa di masa mendatang.

"Jika aturan ditegakkan dengan tegas sejak tahap perencanaan, kasus pembongkaran proyek besar yang membuang modal investasi secara percuma tidak perlu terulang," tuntas Darma Setiawan, Ketua DPD REI Bali.

Artikel terkait

Rekomendasi