Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyusun regulasi baru terkait perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini diinstruksikan pada Jumat (8/5/2026) sebagai upaya memperluas akses hunian layak bagi segmen rumah subsidi di Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempermudah kepemilikan rumah bagi rakyat kecil. Penyesuaian regulasi saat ini sedang dalam tahap formulasi agar skema pembiayaan jangka panjang tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya," tegas Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Pemerintah memproyeksikan bahwa penambahan durasi pinjaman akan memangkas nilai angsuran bulanan secara signifikan. Maruarar merinci perbandingan besaran cicilan rumah subsidi berdasarkan durasi tenor yang kini sedang dikaji oleh kementeriannya.
"Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp 1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp 1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp 1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp 800-900 ribu," ucap Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Proses penyusunan aturan ini dipastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem properti nasional. Komunikasi intensif diperlukan agar penyedia hunian dan lembaga keuangan memiliki keselarasan dalam menjalankan kebijakan baru tersebut.
"Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan," tambah Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Menurut Maruarar, dukungan pemerintah melalui skema ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan pasar properti sekaligus memberikan jaminan hunian bagi rakyat. Ia menegaskan bahwa skema tenor panjang adalah solusi nyata untuk keberpihakan kepada masyarakat.
"Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," ujar Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Dorongan terhadap kebijakan ini bermula dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menekan biaya hidup kaum pekerja. Presiden mengamati bahwa porsi penghasilan masyarakat yang terserap untuk biaya kontrak rumah saat ini masih terlalu besar sehingga menyulitkan tabungan kepemilikan.
"Saudara-saudara, tadi saya mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut," ucap Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pemerintah menilai pemberian tenor hingga empat dekade bersifat realistis mengingat stabilitas pekerjaan kelompok buruh, nelayan, dan petani. Fleksibilitas durasi pinjaman dipandang sebagai kunci utama agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani secara finansial.
"Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun," ungkap Prabowo Subianto, Presiden RI.
Presiden menekankan bahwa jaminan pekerjaan para buruh dan profesi sektor primer lainnya menjadi dasar kepercayaan pemerintah dalam memberikan kredit jangka panjang. Keamanan status pekerjaan ini menjadi modal utama dalam struktur pembiayaan KPR 40 tahun.
"Karena buruh tidak mungkin lari kemana-mana, betul? Petani dan nelayan tidak mungkin lari kemana-mana," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Fokus utama pemerintah adalah mengubah pola pengeluaran rumah tangga dari biaya konsumtif kontrak menjadi investasi properti pribadi. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki struktur ekonomi mikro di tingkat pekerja melalui pengalihan dana sewa menjadi aset rumah.
"Dari yang tadi 30 persen untuk kontrak, kita kurangi, itu adalah untuk cicil rumahmu sendiri," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.