KPRP Rekomendasikan Reformasi Brimob Cegah Tindakan Militeristik

KPRP Rekomendasikan Reformasi Brimob Cegah Tindakan Militeristik
Foto: Ilustrasi KPRP Rekomendasikan Reformasi Brimob Cegah Tindakan Militeristik.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan reformasi penggunaan Korps Brimob dalam menangani aksi unjuk rasa untuk menghindari pendekatan militeristik, sebagaimana disampaikan Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra pada Senin (11/5/2026), dilansir dari Nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari penyusunan rekomendasi perbaikan internal institusi Bhayangkara guna memastikan peran kepolisian tetap pada koridor pengayoman masyarakat. Diskusi di dalam komite tersebut menyoroti pentingnya menjaga jarak antara fungsi kepolisian dan fungsi militer.

"Penggunaan Brimob dalam menangani aksi unjuk rasa memang didiskusikan dalam Komite untuk mencegah kecenderungan tindakan ke arah militeristik. Dalam hal ini memang diperlukan reformasi internal Polri," kata Yusril kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).

Pemisahan peran antara TNI dan Polri ditegaskan kembali oleh Yusril sebagai amanat konstitusi melalui amendemen Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Landasan hukum tersebut kemudian diperkuat dengan kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004.

"Waktu membahas RUU Polri tahun 2002 itu sudah didiskusikan dengan mendalam bahwa sifat-sifat militeristik pada Polri akan ditinggalkan," ujar dia.

Yusril menekankan bahwa TNI berfungsi menghadapi ancaman luar negara dengan kekuatan bersenjata, sementara Polri fokus pada perlindungan, pemeliharaan keamanan, serta penegakan hukum. Hal ini berdampak pada metode pendidikan hingga teknis operasional di lapangan.

"Karena itu mulai dari kurikulum pendidikan sampai hal-hal teknis di lapangan, cara-cara yang digunakan militer (TNI) tidak dapat diterapkan," jelasnya.

Meskipun terdapat unit khusus seperti Densus 88 atau Brimob untuk menangani terorisme dan kerusuhan bersenjata, Yusril menyatakan penggunaan kekuatan tersebut harus tetap berorientasi pada ketertiban masyarakat. Evaluasi ini sejalan dengan temuan praktik kekerasan aparat terhadap warga sipil yang masih terjadi.

"Termasuk demiliterisasi budaya kerja. Oh itu masuk. Dan Bapak Presiden sangat peduli mengenai soal uniform, soal apa ya," ujar Jimly dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa demiliterisasi budaya kerja menjadi poin penting dalam rekomendasi kepada Presiden. Selain itu, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri menyebut pembenahan akan menyentuh tata kelola sumber daya manusia, mulai dari rekrutmen hingga promosi.

Rencana perubahan ini juga mencakup evaluasi kurikulum pendidikan dasar Bhayangkara oleh Lemdiklat Polri. Irjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan adanya kajian untuk menghapus kebiasaan siswa membawa senjata tiruan atau ransel berisi batu bata guna mengurangi kesan militeristik sejak tahap awal pendidikan.

Artikel terkait

Rekomendasi