Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat setelah kuasa hukum pemohon menyatakan penolakan terhadap mekanisme damai di luar pengadilan. Penegasan ini muncul di tengah bergulirnya proses hukum terkait tuduhan ijazah tersebut di Jakarta.
Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, memberikan pernyataan resmi mengenai posisi kliennya. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas, pihak pemohon menginginkan kejelasan status hukum tanpa melalui jalur mediasi tertentu.
Penghentian perkara memang menjadi salah satu keinginan pihak pemohon, namun Refly Harun menggarisbawahi bahwa hal tersebut tidak akan ditempuh lewat skema keadilan restoratif. Roy Suryo secara pribadi juga telah menyatakan keberatan terhadap opsi tersebut.
Di sisi lain, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan respons terhadap kegaduhan yang terus berulang di ruang publik. Ia menyarankan agar mantan Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkret guna meredam perdebatan yang dianggap sudah berlarut-larut.
Jusuf Kalla meminta agar Joko Widodo bersedia menunjukkan dokumen ijazah aslinya secara transparan kepada masyarakat luas. Langkah ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk mengakhiri polemik yang tengah bergulir tersebut.
Selain itu, Tifauzia Tyassuma turut menyoroti aspek prosedural hukum dengan menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus lain yang serupa. Namun, klaim mengenai relevansi kasus tersebut masih menjadi perdebatan karena belum teruji validitasnya secara hukum.
Hingga saat ini, persoalan legalitas dokumen pendidikan tersebut masih berada dalam pantauan publik. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian dan titik terang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa ini.