Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo pada Selasa (21/4/2026). Dilansir dari Kompas, keberatan ini disampaikan karena status Roy Suryo yang masih menjadi tersangka dalam perkara serupa.
Pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permintaan audiensi kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil guna menyampaikan protes atas pengembalian berkas perkara P-19 milik Roy Suryo yang dinilai telah melewati batas waktu prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan mengenai perlakuan hukum yang berbeda bagi para tersangka menjadi poin utama dalam desakan tersebut. Refly menegaskan bahwa tindakan ini murni dilakukan demi penegakan hukum tanpa ada maksud personal terhadap pihak-pihak yang mendapatkan pengampunan hukum tersebut.
ÔÇ£Selain batas waktu, kami juga mempermasalahkan soal restorative justice yang diterima oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ini nothing personal, ini semata-mata demi penegakan hukum,ÔÇØ kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Fokus utama keberatan tertuju pada Rismon Sianipar karena ia berada dalam kelompok yang sama dengan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat menggunakan pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat objektif perdamaian.
ÔÇ£Terutama yang kami soroti adalah restorative justice yang diterima Rismon Sianipar,ÔÇØ tegas Refly.
Ia merinci bahwa jeratan hukum yang dihadapi para tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) versi pertama. Aturan tersebut memuat konsekuensi hukum yang berat bagi setiap pelanggarnya.
ÔÇ£Kenapa begitu? Karena Rismon seperti hal-halnya Mas Roy dan juga Dokter Tifa, dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang ITE yang versi pertama, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun penjara,ÔÇØ beber Refly.
Penerapan restorative justice dalam kasus ini dianggap melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Refly, aturan hukum terbaru melarang pemberian keadilan restoratif bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya melebihi lima tahun.
ÔÇ£Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar. Nah, dalam hal ini, ya, sering kita dengar bahwa restorative justice ini menggunakan KUHAP yang lama.ÔÇØ tutur Refly.
Refly berargumen bahwa dalam regulasi hukum lama tahun 1981, sebenarnya tidak terdapat aturan spesifik mengenai mekanisme keadilan restoratif. Praktik tersebut selama ini hanya didasarkan pada regulasi di tingkat kepolisian yang kedudukannya berada di bawah undang-undang.
ÔÇ£Padahal, kalau seandainya kita menggunakan asas Lex Favor Reo, di mana yang menguntungkan dipakai, itu harus sederajat,ÔÇØ tutur Refly.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat pertentangan antara aturan lama dan baru, maka penegak hukum harus merujuk pada undang-undang yang sah. Penggunaan peraturan kepolisian dianggap tidak tepat jika substansinya bertentangan dengan batasan yang telah ditetapkan dalam KUHAP terbaru.
ÔÇ£KUHAP lama versus KUHAP baru. KUHAP baru 2025, KUHAP lama 1981. Kalau yang menguntungkan KUHAP lama silakan pakai. Tapi kalau KUHAP lama tidak ada, maka harus kembali kepada KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke perpol,ÔÇØ tambahnya menjelaskan.
Atas dasar argumen yuridis tersebut, tim hukum Roy Suryo menilai keputusan memberikan status tersebut kepada Rismon Sianipar cacat hukum. Penegakan hukum diminta kembali pada jalur yang sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku saat ini.
ÔÇ£Karena itu, kami mengatakan dari satu poin itu saja, restorative justice yang dikenakan kepada setidaknya Rismon Sianipar itu bertentangan dengan undang-undang sehingga seharusnyalah dibatalkan.ÔÇØ pungkas Refly.